Larangan Mudik Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 June 2020 12:20
Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 atau biasa disebut 'new normal'.

Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020, menggantikan dua aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5 yang berlaku di masa larangan mudik lebaran 2020.

Pada ketentuan sebelumnya, diatur segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian selama larangan mudik. Dalam SE No 5, tertulis sejumlah kriteria pembatasan perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah betas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Kriteria tersebut adalah:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid 19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kini, dalam SE No 7, tak ada lagi kriteria tersebut sehingga semua orang sudah bisa bepergian. Kendati begitu, tetap ada syarat bagi orang yang hendak bepergian baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang," tulis SE No 7 2020.

Khusus perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi 3 poin persyaratan. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

Kendati begitu, persyaratan perjalanan orang daiam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Misalnya, pengguna KRL tidak perlu melakukan rapid test terlebih dahulu jika hendak bepergian di wilayah Jabodetabek.

Dalam regulasi baru ini, terdapat pula tambahan ketentuan yakni agar orang yang bepergian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Ada pula kewajiban bagi orang yang bepergian pakai kendaraan pribadi.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.

Larangan Mudik Dicabut, Tol Layang Dibuka

Bagi pengendara mobil pribadi yang hendak keluar-masuk khususnya di Jabodetabek, Tol Layang Jakarta-Cikampek juga sudah dibuka. PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), kembali membuka jalan tol tersebut.

Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono menyatakan bahwa pengoperasian kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dilakukan secara bertahap. Jalur arah Cikampek dibuka, Minggu (7/6/20) malam, sedangkan untuk jalur arah Jakarta dibuka Senin (8/6/20) malam.

Djoko menambahkan, pengguna jalan yang menuju arah Cikampek dapat kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih Jalan Tol JORR serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Sementara itu, untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta bisa kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin malam (8/6), dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) dan dengan larangan mudik dan balik Lebaran 2020, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated ) ditutup sejak Jumat (24/4/20) lalu. Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik pengendalian transportasi di Cikarang dan Karawang.

Terminal-Terminal Bus Dibuka

Di sisi lain, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) mulai 8 Juni 2020. Pembukaan terminal ini menyusul berakhirnya masa larangan mudik per 7 Juni 2020.

Terdapat 7 terminal yang kembali melayani AKAP dan AKDP, yakni Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Bekasi.

Sedangkan 2 terminal yakni Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang, belum membuka layanan bus AKAP. Namun kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek).

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) punya alasan tersendiri belum mengoperasikan AKAP di 2 terminal itu. Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari 4 terminal yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan.

"BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dalam keterangannya, Senin (8/6/12).

Depok dan Kota Tangerang, menurut Polana, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) menuju kondisi yang lebih baik.

Polana menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.

"Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19," ungkap Polana.

Layanan Kereta Terbuka untuk Umum

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Perpanjangan operasional ini sekaligus dibuka untuk masyarakat umum seiring berakhirnya masa berlaku aturan dilarang mudik.

Selama ini perjalanan KLB hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).

KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.

Adapun bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," jelas Joni.

Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi - Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular