
Ini Beda Syarat Bepergian Saat & Setelah Larangan Mudik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 June 2020 20:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020, menggantikan dua aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5.
Pada ketentuan sebelumnya, diatur segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian selama larangan mudik. Dalam SE No 5, tertulis sejumlah kriteria pembatasan perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah betas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
Kriteria tersebut adalah:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid 19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar,
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, dalam SE No 7, tak ada lagi kriteria tersebut sehingga semua orang sudah bisa bepergian. Kendati begitu, tetap ada syarat bagi orang yang hendak bepergian baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang," tulis SE No 7 2020.
Khusus perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test,
Kendati begitu, persyaratan perjalanan orang daiam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Misalnya, pengguna KRL tidak perlu melakukan rapid test terlebih dahulu jika hendak bepergian di wilayah Jabodetabek.
Dalam regulasi baru ini, terdapat pula tambahan ketentuan yakni agar orang yang bepergian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020, menggantikan dua aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5.
Pada ketentuan sebelumnya, diatur segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian selama larangan mudik. Dalam SE No 5, tertulis sejumlah kriteria pembatasan perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah betas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
Kriteria tersebut adalah:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid 19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar,
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, dalam SE No 7, tak ada lagi kriteria tersebut sehingga semua orang sudah bisa bepergian. Kendati begitu, tetap ada syarat bagi orang yang hendak bepergian baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang," tulis SE No 7 2020.
Khusus perjalanan dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test,
Kendati begitu, persyaratan perjalanan orang daiam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Misalnya, pengguna KRL tidak perlu melakukan rapid test terlebih dahulu jika hendak bepergian di wilayah Jabodetabek.
Dalam regulasi baru ini, terdapat pula tambahan ketentuan yakni agar orang yang bepergian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular