PSBB Transisi

Larangan Mudik Berakhir, Mobil-Motor Sudah Bisa ke Luar Kota?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 June 2020 16:00
Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengecekan Jalur Akses Cikarang Barat, Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020. SE tersebut memuat kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Surat yang berlaku mulai 6 Juni 2020 ini tak hanya menetapkan syarat bepergian menggunakan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi. Ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) masih berlaku (ralat: sebelumnya ditulis tak berlaku).

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.



Selain itu, ada pula syarat yang melekat pada orang bepergian baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang," tulis SE itu.

Bagi pengendara mobil pribadi yang hendak keluar-masuk khususnya di Jabodetabek, Tol Layang Jakarta-Cikampek juga sudah dibuka. PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), kembali membuka jalan tol tersebut.

Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono menyatakan bahwa pengoperasian kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dilakukan secara bertahap. Jalur arah Cikampek dibuka, Minggu (7/6/20) malam, sedangkan untuk jalur arah Jakarta akan dibuka Senin (8/6/20) malam.

Djoko menambahkan, pengguna jalan yang menuju arah Cikampek dapat kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih Jalan Tol JORR serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Sementara itu, untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta bisa kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin malam, dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) dan dengan larangan mudik dan balik Lebaran 2020, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated ) ditutup sejak Jumat (24/4/20) lalu. Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik pengendalian transportasi di Cikarang dan Karawang.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular