 
					
					
						
        INTERNASIONAL    
    Sah! UU Penghinaan Lagu Kebangsaan China Diketok di Hong Kong
                    Thea Fathanah Arbar, 
                CNBC Indonesia
    
    04 June 2020 16:48
    
    
        
    
 
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                    
                    Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Legislatif Hong Kong akhirnya mengesahkan UU penghinaan lagu kebangsaan China. Sejumlah kritikus menilai, ini menjadi tanda baru bahwa Beijing semakin ingin "mengatur" pusat keuangan dunia itu.
Dalam pemberitaannya, Reuters menulis rancangan UU ini mayoritas parlemen. Di mana 41 anggota setuju dan satu menentang.
Keputusan ini berbarengan dengan aksi demonstrasi damai dengan menyalakan lilin yang digerakkan massa pro demokrasi Hong Kong. Selain menuntut UU tersebut, ini juga jadi simbol perayaan akan peristiwa Lapangan Tiananmen China di tahun 1989.
  
  
  
  
Hong Kong, telah jadi pusat demonstrasi di 2019. Saat itu massa pro demokrasi menolak keberadaan RUU Ekstradisi, yang akan membawa kriminal Hong Kong ke Beijing.
Ini dituding jadi cara China untuk menekan aktivis pro demokrasi. Meski RUU sudah dicabut, massa tetap melakukan demonstrasi dan berujung pada upaya memerdekakan Hong Kong.
UU penghinaan lagu kebangsaan ini masih harus ditandatangani Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam. Bagi yang melanggar UU ini, mereka akan dihukum denda dan tiga tahun penjara.
Selain UU tersebut, UU keamanan nasional Hong Kong juga menimbulkan aksi demo di kota bekas koloni Inggris ini. Ini juga membuat AS berencana menarik hak istimewa perdagangan dan ekonomi Hong Kong.
 
                    
                    
(sef/sef) Next Article Duh! Sudah 2020, Tapi Hong Kong Masih Demo
                
            Dalam pemberitaannya, Reuters menulis rancangan UU ini mayoritas parlemen. Di mana 41 anggota setuju dan satu menentang.
Keputusan ini berbarengan dengan aksi demonstrasi damai dengan menyalakan lilin yang digerakkan massa pro demokrasi Hong Kong. Selain menuntut UU tersebut, ini juga jadi simbol perayaan akan peristiwa Lapangan Tiananmen China di tahun 1989.
Ini dituding jadi cara China untuk menekan aktivis pro demokrasi. Meski RUU sudah dicabut, massa tetap melakukan demonstrasi dan berujung pada upaya memerdekakan Hong Kong.
UU penghinaan lagu kebangsaan ini masih harus ditandatangani Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam. Bagi yang melanggar UU ini, mereka akan dihukum denda dan tiga tahun penjara.
Selain UU tersebut, UU keamanan nasional Hong Kong juga menimbulkan aksi demo di kota bekas koloni Inggris ini. Ini juga membuat AS berencana menarik hak istimewa perdagangan dan ekonomi Hong Kong.
(sef/sef) Next Article Duh! Sudah 2020, Tapi Hong Kong Masih Demo
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
         
    
     
    
    Most Popular
 
					 
					