Internasional

Sah! UU Penghinaan Lagu Kebangsaan China Diketok di Hong Kong

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
04 June 2020 16:48
Pro-China demonstrators hold Chinese national flags at Amoy Plaza shopping mall in Kowloon Bay, Hong Kong, China, September 14, 2019. REUTERS/Jorge Silva
Foto: Para demonstran Pro-China memegang bendera nasional Tiongkok di pusat perbelanjaan Amoy Plaza di Teluk Kowloon, Hong Kong (14/9/2019). (REUTERS / Jorge Silva)
Jakarta, CNBC IndonesiaDewan Legislatif Hong Kong akhirnya mengesahkan UU penghinaan lagu kebangsaan China. Sejumlah kritikus menilai, ini menjadi tanda baru bahwa Beijing semakin ingin "mengatur" pusat keuangan dunia itu.

Dalam pemberitaannya, Reuters menulis rancangan UU ini mayoritas parlemen. Di mana 41 anggota setuju dan satu menentang.

Keputusan ini berbarengan dengan aksi demonstrasi damai dengan menyalakan lilin yang digerakkan massa pro demokrasi Hong Kong. Selain menuntut UU tersebut, ini juga jadi simbol perayaan akan peristiwa Lapangan Tiananmen China di tahun 1989.

Hong Kong, telah jadi pusat demonstrasi di 2019. Saat itu massa pro demokrasi menolak keberadaan RUU Ekstradisi, yang akan membawa kriminal Hong Kong ke Beijing.

Ini dituding jadi cara China untuk menekan aktivis pro demokrasi. Meski RUU sudah dicabut, massa tetap melakukan demonstrasi dan berujung pada upaya memerdekakan Hong Kong.

UU penghinaan lagu kebangsaan ini masih harus ditandatangani Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam. Bagi yang melanggar UU ini, mereka akan dihukum denda dan tiga tahun penjara.

Selain UU tersebut, UU keamanan nasional Hong Kong juga menimbulkan aksi demo di kota bekas koloni Inggris ini. Ini juga membuat AS berencana menarik hak istimewa perdagangan dan ekonomi Hong Kong.





[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Duh! Sudah 2020, Tapi Hong Kong Masih Demo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular