
Jelang New Normal: DKI & Jabar Lumayan, Jatim Perlu Perhatian
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
31 May 2020 08:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai pekan depan, Indonesia akan bersiap menyambut kenormalan baru alias new normal. Setelah berbulan-bulan masyarakat 'terpenjara' karena penyebaran virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), keran aktivitas mulai dibuka sedikit demi sedikit.
Pandemi virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China ini membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu. PSBB mengamanatkan peliburan sekolah dan perkantoran non-esensial serta pembatasan transportasi umum.
Daerah pertama yang mengimplementasikan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Kini sudah lebih dari 20 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejak pemberlakuan PSBB, laju pertumbuhan kasus corona di Tanah Air melambat. Selama 2-31 Maret, rata-rata penambahan pasien positif corona nyaris 30% per hari.
Namun sejak PSBB berlaku, lajunya melambat sangat signifikan. Pada 1 April-30 Mei, persentase pertumbuhan kasus adalah 4,85% per hari.
Pembatasan sosial membuat aktivitas publik sangat terbatas karena pemerintah menganjurkan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 tercatat tidak sampai 3%, terendah sejak 2001,
Pada kuartal II-2020 kemungkinan besar angkanya akan lebih parah lagi. Bahkan sejumlah kalangan memperkirakan ada kontraksi (pertumbuhan negatif).
Belum lagi bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengusaha besar, sedang, kecil, sampai mikro kelimpungan karena orang-orang yang #dirumahaja membuat penjualan menurun tajam sementara komponen biaya terus berjalan. Efisiensi terpaksa dilakukan, salah satunya dengan PHK.
Dengan pertimbangan sosial-ekonomi plus penyebaran virus yang mulai melambat, Presiden Jokowi ingin agar Indonesia bisa segera kembali menggulirkan aktivitas publik. Namun tidak bisa sebebas dulu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mengutamakan kebersihan. Hidup berkompromi dengan virus corona ini disebut dengan new normal.
"Kita ingin tetap produktif, tapi aman Covid-19. Dalam menuju tatanan baru itu kita juga melihat angka-angka, melihat fakta di lapangan," kata Kepala Negara, baru-baru ini.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan ada 102 kabupaten/kota yang sudah masuk kategori zona hijau dan siap menjalankan new normal. Sementara Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat akan mengakhiri masa PSBB masing-masing pada 4 Juni dan 12 Juni.
Pandemi virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China ini membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Maret lalu. PSBB mengamanatkan peliburan sekolah dan perkantoran non-esensial serta pembatasan transportasi umum.
Sejak pemberlakuan PSBB, laju pertumbuhan kasus corona di Tanah Air melambat. Selama 2-31 Maret, rata-rata penambahan pasien positif corona nyaris 30% per hari.
Namun sejak PSBB berlaku, lajunya melambat sangat signifikan. Pada 1 April-30 Mei, persentase pertumbuhan kasus adalah 4,85% per hari.
Pembatasan sosial membuat aktivitas publik sangat terbatas karena pemerintah menganjurkan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 tercatat tidak sampai 3%, terendah sejak 2001,
Pada kuartal II-2020 kemungkinan besar angkanya akan lebih parah lagi. Bahkan sejumlah kalangan memperkirakan ada kontraksi (pertumbuhan negatif).
Belum lagi bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengusaha besar, sedang, kecil, sampai mikro kelimpungan karena orang-orang yang #dirumahaja membuat penjualan menurun tajam sementara komponen biaya terus berjalan. Efisiensi terpaksa dilakukan, salah satunya dengan PHK.
Dengan pertimbangan sosial-ekonomi plus penyebaran virus yang mulai melambat, Presiden Jokowi ingin agar Indonesia bisa segera kembali menggulirkan aktivitas publik. Namun tidak bisa sebebas dulu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mengutamakan kebersihan. Hidup berkompromi dengan virus corona ini disebut dengan new normal.
"Kita ingin tetap produktif, tapi aman Covid-19. Dalam menuju tatanan baru itu kita juga melihat angka-angka, melihat fakta di lapangan," kata Kepala Negara, baru-baru ini.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan ada 102 kabupaten/kota yang sudah masuk kategori zona hijau dan siap menjalankan new normal. Sementara Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat akan mengakhiri masa PSBB masing-masing pada 4 Juni dan 12 Juni.
Pages
Most Popular