
New Normal Dimulai, Apakah Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang?
Redaksi, CNBC Indonesia
31 May 2020 07:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedoman new normal alias tatanan hidup baru untuk mengatur keramaian diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mencegah penyebaran virus, operasi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) masih tetap ditangguhkan. Alasannya karena penggunaan helm bersama dan kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan benar aturan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengaku tengah mempersiapkan skema pengangkutan ojek ini di era new normal.
"Belum ada rencana dulu. Saya lagi buat rencana skema dulu terus dipresentasikan kepada Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) hari Selasa ... Sudah [komunikasi] informal dengan asosiasi komunitas ojol," ujarnya.
Sementara itu, gabungan pengendara ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak keputusan Mendagri. Makin terpukulnya nasib ojol menjadi alasan.
"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah," katanya pada CNBC Indonesia.
"Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan."
Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.
"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable."
Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.
Garda telah melakukan komunikasi Kemenhub untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.
(sef/sef) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan benar aturan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengaku tengah mempersiapkan skema pengangkutan ojek ini di era new normal.
"Belum ada rencana dulu. Saya lagi buat rencana skema dulu terus dipresentasikan kepada Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) hari Selasa ... Sudah [komunikasi] informal dengan asosiasi komunitas ojol," ujarnya.
Sementara itu, gabungan pengendara ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak keputusan Mendagri. Makin terpukulnya nasib ojol menjadi alasan.
"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah," katanya pada CNBC Indonesia.
"Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan."
Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.
"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable."
Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.
Garda telah melakukan komunikasi Kemenhub untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.
(sef/sef) Next Article Imbas Penyekatan PPKM Darurat, Ojol Kesusahan Antar Barang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular