Kejamnya Covid-19

Raja Tega, Perusahaan Babat Habis Para Pekerja Kontrak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 May 2020 13:11
Puluhan pekerja outsourcing JICT (SPC) dan Jasa Armada Indonesia Pelindo II (SP JAI Bersatu) melakukan aksi di depan kantor Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7). Aksi tersebut untuk menagih janji Penghapusan Outsourcing dan Vendorisasi Untuk Keadilan Pekerja Pelabuhan Indonesia. Mereka menilai UU dengan tegas melarang vendorisasi di lingkungan Pelindo II. Namun manajemen nekat memecat para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan banyak perusahaan membiayai operasional akibat covid-19 sehingga mereka harus tega merumahkan dan mem-PHK karyawan. Selain itu, yang tak kalah menyedihkan adalah mereka harus lebih tega mengakhiri kontrak pekerja yang berstatus kontrak, yang jadi prioritas kena efisiensi.

Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Chris Kanter mengatakan, para pengusaha saat ini harus rela merumahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan pekerja-pekerja kontrak harus dulu jadi korban dengan tak diperpanjang masa kerjanya.

"Teman-teman industri yang selalu menikmati pertumbuhan saja kena, apalagi itu yang padat karya itu bahkan bisa kolaps. Sekarang pun banyak yang sudah merumahkan dan PHK karyawannya, industri-industri besar juga banyak yang mendahulukan (mengakhiri) karyawan kontrak," jelasnya dalam virtual video interview dengan CNBC Indonesia, Senin (18/05/20).

Contohnya ada di sektor otomotif, salah satu industri yang cukup terdampak dari pandemi Covid-19. Penjualan mobil pada April 2020 anjlok 90,6% berdampak pada nasib pekerja mereka termasuk yang status kontrak.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengaku banyak perusahaan tak akan perpanjang masa kontrak bagi para karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Imbalannya mereka akan berusaha untuk tak ambil kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami terus terang akan merumahkan beberapa karyawan karena pabrik sebagian sudah nggak jalan. Tentunya kayak karyawan kontrak yang sudah habis masa kontraknya, kita nggak bisa perpanjang lagi, tapi karyawan tetapnya kita pertahankan untuk tidak di-PHK," ungkap Yohannes.



Selain kondisi perusahaan yang memicu pemutusan kontrak kerja massal, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cukup memperparah nasib para pekerja kontrak, termasuk di sektor alih daya atau outsourcing.

"Karena banyak industri terdampak oleh corona, sehingga banyak pekerjaan yang akhirnya berhenti maka banyak perusahaan alih daya yang akhirnya tidak melanjutkan kontrak dengan karyawannya," kata Ketua Umum Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/5).

"Bisa mencapai 10 ribu karyawan ya, kalau saya lihat di industri alih daya saja," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PHK dan Rumahkan 1,8 Juta Orang, Industri Tekstil Pulih 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular