Pemerintah Klaim Baru 2,1 Juta Pekerja Kena PHK-Dirumahkan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 August 2020 20:36
Translate message
Turn off for: Indonesian
Aksi eks karyawan PT Iglas di depan gedung BUMN,  Jakarta, Selasa (13/3). Aksi tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar selama 2,5 tahun sejak mereka di phk pada 2015. Sebanyak 419 mengaku belum dibayar. Para eks Karyawan tersebut berasal dari gresik ini mengangkat poster tulisan yang berisikan Pesangon belum dibayar oleh perusahaan penghasil botol kaca itu di depan gedung BUMN selaku pemegang saham PT IGLAS Persero.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan baru  2,1 juta tenaga kerja yang terdampak akibat Covid-19. Sebagian besar merupakan pekerja yang dirumahkan, yakni mencapai 1.132.117 pekerja. Data tersebut dihimpun sejak awal Maret sampai 31 Juli 2020.

"Sementara 383.645 pekerja formal yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), dan 630.905 pekerja informal terdampak kehilangan pekerjaan," sebut Ida dalam diskusi Virtual Kemnaker, Rabu (05/08).

Jumlah yang dirilis pemerintah hanya kurang dari separuh dari angka yang dirilis dunia usaha. Kadin Indonesia memperkirakan jumlah PHK dan dirumahkan mencapai 6 juta lebih pekerja.

Bukan hanya untuk tenaga kerja di dalam negeri, namun tenaga kerja yang diproyeksikan untuk bekerja di luar negeri pun ikut terdampak. Mereka umumnya disebut tenaga kerja Indonesia (TKI). Tidak ketinggalan, peserta yang berstatus magang pun ikut dipulangkan, jumlahnya mencapai 465 orang.

"Terdapat 34.179 calon pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat ke negara tujuan," sebut Ida.

Namun, pekerja migran yang sempat gagal berangkat kini sudah mulai mendapat angin segar. Mereka kembali bisa bekerja di luar negeri setelah turun Keputusan Menaker RI Nomor 294 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ada 14 negara yang dibuka penempatannya. Yakni Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, termasuk dua negara Afrika yaitu Zambia dan Zimbabwe.

"Kami pertimbangkan negara penempatan, jenis pekerjaan dan tahapan proses penempatan," sebut Ida.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PHK dan Rumahkan 1,8 Juta Orang, Industri Tekstil Pulih 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular