Pengusaha yang Tak Kuat THR: Pilih Cicil, Tunda, atau Denda

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:46
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha agar bisa segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Pembayaran THR diharapkan bisa diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Menurutnya, pengusaha yang terlambat membayarkan THR nya akan dikenakan denda sebesar 5% dan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).



Namun, ia menekankan jika pengusaha tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan maka bisa berdialog dengan para pekerja untuk mendapatkan solusinya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan video, Senin (11/5/2020).

Pemerintah pun memberikan tiga opsi yang bisa dibicarakan antara buruh dan pengusaha untuk kemudian bisa disepakati, yakni:
  1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
  2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,
  3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular