Video
Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?
05 May 2020 15:27
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menyatakan akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR). SE ini hanya tinggal ditandatanganinya.
Substansi dari SE THR memang masih menunggu SE itu terbit. Namun, bila melacak dari surat edaran THR tahun-tahun sebelumnya isinya sifatnya normatif dan template, seperti pada SE periode 2017, 2018, 2019 pada era Menaker Hanif Dhakiri. Isinya relatif sama, antara lain ketentuan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, batas waktu pencairan, hingga sanksi.
Lalu, kenapa pada SE THR kali ini buruh begitu resah?
Substansi dari SE THR memang masih menunggu SE itu terbit. Namun, bila melacak dari surat edaran THR tahun-tahun sebelumnya isinya sifatnya normatif dan template, seperti pada SE periode 2017, 2018, 2019 pada era Menaker Hanif Dhakiri. Isinya relatif sama, antara lain ketentuan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, batas waktu pencairan, hingga sanksi.
Lalu, kenapa pada SE THR kali ini buruh begitu resah?
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini