Perusahaan Tempat Kerja Tak Bayar THR, Lapornya ke Mana?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 May 2020 10:52
Suasana Kawasan penukaran uang lusuh di Area Gedung Bank Indonesia,  Jakarta,  Kamis (1/2/2018). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Batas pembayaran tunjangan hari raya (THR) ditetapkan maksimal 7 hari sebelum hari raya atau kurang dari sepekan ke depan. Namun, di lapangan, tentu tak semuanya berjalan mulus, berkaca dari kasus-kasus tahun sebelumnya persoalan THR jadi langganan perselisihan pengusaha dan pekerja.

Bagaimana bila perusahaan tempat kita bekerja tak membayar THR?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah meminta kepada gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Pada Senin (11/5), Menakar baru akan menggelar rapat khusus dengan para dinas ketenagakerjaan di daerah soal posko THR.



Di tingkat pusat, soal keberadaan posko THR ini biasanya berada di kantor kementerian ketenagakerjaan di Jalan Gatot Soebtoro, tapi karena sekarang saat ini terjadi pandemi, sangat mungkin saluran-saluran aduan secara online akan dimaksimalkan, antara lain via telepon, WhatsApp, email, dan web khusus seperti yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Para serikat buruh juga akan menggelar posko THR, bagian dari sikap mereka merespons surat edaran THR yang menuai polemik. KSPI akan membuka pengaduan buruh melalui "Posko THR dan darurat PHK" di 30 provinsi. Pihak KSPI pun belum merilis di mana titik-titik posko atau saluran pengaduan lainnya.





(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular