Rincian THR PNS 2020: Cair Jumat, Khusus Eselon III ke Bawah
11 May 2020 10:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dieksekusi paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang.
Meski demikian. tidak semua abdi negara akan mendapatkan THR. Eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR, sementara pegawai Eselon III ke bawahnya dipastikan akan mendapatkan THR.
"Pejabat Eselon I dan II, jabatan fungsional I dan II tidak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Namun, besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran THR yang kemungkinan di dapat para abdi negara tahun ini?
Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.
Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.
Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.
Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.
(dru)
Meski demikian. tidak semua abdi negara akan mendapatkan THR. Eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR, sementara pegawai Eselon III ke bawahnya dipastikan akan mendapatkan THR.
"Pejabat Eselon I dan II, jabatan fungsional I dan II tidak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Namun, besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.
Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.
Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.
Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.
Artikel Selanjutnya
THR PNS Cair H-10, Pemerintah: Langsung Dibelanjakan!
(dru)