
THR PNS Paling Lambat Jumat, Bisa Lebih Cepat Lho!
Chandra Gian Asmara & Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 May 2020 10:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair minggu ini seiring dengan payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan penyaluran THR paling lambat akan dicairkan paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang. Artinya, pembayaran THR bisa saja lebih cepat dibandingkan seharusnya.
"Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Sri Mulyani mengemukakan saat ini pemerintah melalui satuan kerja tiap kementerian telah melakukan persiapan untuk mengeksekusi pembayaran THR, sehingga diharapkan tidak akan memakan waktu yang lama.
"PP [peraturan presiden] sudah dilakukan pemerintah dan PMK sudah keluar. Kami sedang melakukan persiapan dengan satuan kerja untuk eksekusi," katanya.
Sri Mulyani pun memastikan tidak semua PNS akan mendapatkan THR. Insentif fiskal yang diberikan pada masa Lebaran itu hanya diperuntukkan bagi abdi negara level Eselon III ke bawah/
"Eselon I dan II dan fungsional setara dan dua tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
(dru) Next Article Tenang Guys! PNS Eselon III ke Bawah Dapat THR Kok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengemukakan penyaluran THR paling lambat akan dicairkan paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang. Artinya, pembayaran THR bisa saja lebih cepat dibandingkan seharusnya.
"Kita harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
![]() Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella |
"PP [peraturan presiden] sudah dilakukan pemerintah dan PMK sudah keluar. Kami sedang melakukan persiapan dengan satuan kerja untuk eksekusi," katanya.
Sri Mulyani pun memastikan tidak semua PNS akan mendapatkan THR. Insentif fiskal yang diberikan pada masa Lebaran itu hanya diperuntukkan bagi abdi negara level Eselon III ke bawah/
"Eselon I dan II dan fungsional setara dan dua tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
(dru) Next Article Tenang Guys! PNS Eselon III ke Bawah Dapat THR Kok
Most Popular