THR Tahun Ini Paling Parah, Pengaduan THR Melonjak 70%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 May 2020 14:18
Infografis, Thr Nggak Dibayar Bos, Ngadu Kemana?
Foto: Infografis/Thr Nggak Dibayar Bos, Ngadu Kemana?/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi covid-19 membuat kemampuan pengusaha membayar kewajiban THR semakin lemah dan rentan konflik dengan pekerja. Ini tercermin dari jumlah pengaduan THR pada tahun ini termasuk paling parah setidaknya dalam 4 tahun terakhir.

Terjadi lonjakan pengaduan THR hingga 68% dibandingkan tahun lalu. Bahkan bila total jumlah pengaduan dan konsultasi THR digabung maka ada kenaikan sampai hampir 200%.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan berdasarkan laporan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan sejak 11-18 Mei 2020, telah diterima sebanyak 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR sehingga total 735 pengaduan dan konsultasi tersebut.

Jumlah pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 251 pengaduan.



Jumlah pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2019 hanya mencapai 251 pengaduan atau turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat sempat mencapai 412 pengaduan.

"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274. Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.

Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,"katanya.

Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, " katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Perusahaan Tempat Kerja Tak Bayar THR, Lapornya ke Mana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular