
THR 2021 Harus Bayar Full, Pengusaha Minta Bisa Dinego!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha keberatan jika harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara full pada lebaran tahun ini. Sehingga dibutuhkan ruang negosiasi dari pemberi kerja dan karyawan untuk menunda pembayaran THR atau skema mencicil.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan tidak semua pengusaha mampu membayarkan THR dengan kondisi cash flow saat ini. Melihat perusahaan ritel saat ini masih terdampak pandemi dan mencoba bertahan .
"Kalau dipaksakan membayar akan menimbulkan masalah bagi perusahaan yang bersangkutan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Bisnis ritel saat ini masih dibatasi dengan adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dimana kapasitas keterisian ritel pada pusat belanja hanya 50% dan jam buka yang hanya hingga pukul 21.00.
Cash flow pengusaha sangat terganggu hanya berkutat untuk membayarkan kewajiban seperti gaji, bayar pemasok barang, sewa tempat, juga pajak pajak. Sementara belum ada uang berlebih untuk membayarkan THR.
"Saya kira butuh ruang negosiasi, jangan disamaratakan semua usaha bisa bayar THR, bagi yang sanggup itu wajib, tapi bagaimana yang tidak? Maka perlu ruang negosiasi untuk pembayaran THR, dimana karyawan juga tahu omzet toko saat ini," kata Tutum.
Tutum juga bicara mengenai stimulus dari pemerintah yang belum dapat dirasakan semua pelaku usaha. Dia mengaku dari stimulus yang ada beberapa anggota Hippindo juga belum bisa menjalankan bisnisnya secara normal.
Jadi jika pembayaran THR masih dipaksakan, Tutum mengatakan pemerintah bisa memberi ruang negosiasi atau memberi pinjaman lunak kepada pengusaha untuk membayar THR. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban THR.
"Saya rasa yang tidak mampu nanti bisa membayarkan kewajiban pinjaman kepada pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah beralasan permintaan pembayaran THR secara full karena selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak. Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.
"Kami mohon kerjasama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR melakukan dialog dengan buruh, untuk sampai pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis, dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," jelas Ida, Senin (12/4/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapok THR Dicicil, Buruh Warning Keras Menteri Jokowi Ini