Belum Cairkan THR Sampai H-7? Siap-Siap Kena Sanksi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 May 2020 11:49
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai ketentuan batas terakhir pencairan THR adalah H-7 sebelum hari raya, maka bila mengacu lebaran pada 24 Mei 2020, maka batas terakhir pencairan adalah Minggu 17 Mei 2020. Bila dunia usaha atau pelaku usaha telat membayarnya bahkan sampai Senin (18/5), maka sejumlah denda dan sanksi menanti.

Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Pada Pasal 5 ayat 4 mengatur yaitu: " THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan"

Pasal 10, diatur denda dan sanksi yaitu:

(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

(1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini memberi ruang pengusaha bisa mencicil atau menunda THR bagi mereka yang tak sanggup.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kapok THR Dicicil, Buruh Warning Keras Menteri Jokowi Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular