
Ingat! Sanksi Menanti Pengusaha Nakal yang Tak Bayar THR
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hukumnya, ditegaskan wajib sesuai aturan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang THR.
Apa sanksi yang akan diberikan?
"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda (5%), sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida melalui keterangan resmi, Senin (11/5/2020).
Ida sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Nah, dari surat edaran ini lah yang menjadi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil THR.
Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," jelasnya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.
(hoi/hoi) Next Article Awas Pengusaha, Sederet Sanksi Menunggu Kalau Ogah Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang THR.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda (5%), sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida melalui keterangan resmi, Senin (11/5/2020).
Ida sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Nah, dari surat edaran ini lah yang menjadi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil THR.
Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," jelasnya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.
(hoi/hoi) Next Article Awas Pengusaha, Sederet Sanksi Menunggu Kalau Ogah Bayar THR
Most Popular