THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Ini Pekerja yang Berhak Terima

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 March 2024 16:30
Menaker Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya, agar pembayaran THR tidak dicicil.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Surat Edaran (SE) tersebut jadi landasan hukum sebagai acuan pembayaran THR Keagamaan.

"Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, agar disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota daerah masing-masing. Ini jadi acuan bagi para Kepala Dinas Ketenagakerjaan," katanya.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan," tegas Ida.

Lalu siapa saja yang berhak mendapat THR Keagamaan?

Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

"Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yangg kurang 12 bulan diberi proporsional," katanya.

"THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Warning Perusahaan: THR Tidak Boleh Dicicil!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular