
Pengusaha Boleh Cicil THR Sesuai Syarat, Melanggar Masuk Daftar Hitam

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata mengizinkan perusahaan mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 ini. Namun, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Jika tak memenuhi syarat itu, sanksi menanti.
Di sisi lain, Kemnaker mengakui, membedakan perusahaan yang memiliki kemauan membayar THR sesuai aturan dengan yang tak punya kemauan, akan jadi tantangan tersendiri.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tak hanya itu, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR.
Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. Terbaru, Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.
Meski begitu, Kemnaker masih memberikan ruang bagi pengusaha yang tak bisa membayar THR secara penuh sekaligus atau dicicil.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, untuk bisa mencicil pembayaran THR, pengusaha harus menyerahkan sederet bukti ketidakmampuan perusahaan.
Selain itu, pengusaha dan pekerja harus berkomunikasi terlebih dahulu terkait kondisi perusahaan dan rencana mencicil THR.
"Cuma tantangan gimana memisahkan perusahaan yang nggak punya goodwill untuk bayar. Kalau posko dimanfaatkan untuk perusahaan yang memang nggak mampu dengan bawa bukti, konsultasi baik dengan kami, kami yakin sanksi nggak diberikan," kata Dita dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Kamis (21/03/2024).
"Sanksi itu jika perusahaan tidak punya goodwill, mampu tapi nggak mau," imbuhnya.
Dita menambahkan, jika perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker. Diantaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya. Juga, bakal masuk negative list atau daftar hitam Kemnaker.
"Perusahaan tidak comply dengan aturan ini dan tidak bisa membuktikan tidak mampu, ini jadi negative list bagi kami di bidang yang Kemnaker incharge dalam bidang tersebut," sebut Dita.
Sementara terkait pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Dita menegaskan, hal itu sudah dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Ada pengaturan lebih jauh terhadap UMKM, misalnya tidak dikenakan kewajiban UMK melainkan sepanjang di atas garis kemiskinan, untuk upah ada dispensasi sehingga otomatis nilai THR sesuai upah itu. Jadi untuk UMKM tidak usah khawatir, kita akan berusaha UMKM tetap bisa hidup dan pekerja menikmati pekerjaan," kata Dita.
Lebih lanjut, Dita kembali meminta perusahaan yang mengalami kendala keuangan dalam pembayaran THR, melapor ke Posko THR. Pengusaha juga bisa berkonsultasi jika tidak dalam kondisi ideal.
"Pengaduan tahun lalu total 2384, konsultasi 1782. Jadi orang datang nggak cuma ngadu tapi juga konsultasi. Misal pelaku usaha nggak mampu gimana baiknya apa bipartit. Kalau gagal gimana, pemerintah mediasi atau gimana langkah tepat agar tidak ada konflik," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berharap pemerintah tak mengenakan sanksi atas perusahaan yang mencicil THR Lebaran 2024. Sebab, menurutnya tidak semua perusahaan dalam kondisi yang baik. Merespons hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memperingatkan pengusaha.
"Ini kewajiban perusahaan. Memang kita sudah forecast di awal tahun ada pos yang dikeluarkan, salah satunya THR, jadi kita sadari (kewajiban). Cuma untuk perusahaan yang dalam kondisi nggak baik, pemerintah jangan kasih sanksi, pastinya pengusaha mengerti ini ada kewajiban," kata Diana.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Minta Cicil Bayar THR Tak Kena Sanksi, Kemnaker Warning
