
Tak Cuma Teguran! Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi Berat Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.475 pengaduan yang masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini. Dari total pengaduan yang masuk tersebut ada 930 perusahaan yang dilaporkan ke posko pengaduan THR.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas aduan-aduan yang masuk tersebut, salah satunya dengan memberikan rekomendasi penutupan usaha, bilamana perusahaan tersebut tidak mengindahi Surat Peneguran (SP) yang telah diberikan Kemnaker.
"Di situ kan ada semacam level dari tingkatan, mulai pertama dari SP (atau) surat peneguran, kemudian sampai yang terakhir ada rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha, dan itu pun kita harus koordinasikan dengan instansi terkait yang memang memiliki atau memberi izin untuk terkait dengan izin tersebut," kata Anwar saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Anwar menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemnaker merupakan instansi yang memfasilitasi dialog sosial antara pekerja dengan perusahaan agar berjalan dengan baik.
"Dan mereka (perusahaan dan pekerja) tentunya juga berpedoman pada peraturan perusahaan, pada perjanjian kerja bersama mereka, ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk kita menyelesaikan masalah," jelasnya.
Anwar menyebut dari total 1.475 aduan yang masuk ke posko THR, pengaduan tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 462 laporan pengaduan, dan terdapat 280 perusahaan yang diadukan. Kemudian, diikuti Provinsi Jawa Barat dengan total perusahaan yang diadukan sebanyak 161 perusahaan, Jawa Tengah 88 perusahaan, serta Jawa Timur 88 perusahaan.
![]() Ilustrasi Uang |
Sementara berdasarkan data yang diterimanya, lanjut dia, mayoritas pengaduan karena THR tidak dibayarkan, yakni ada sebanyak 897 pelapor, kemudian THR tidak sesuai ketentuan ada 361 pelapor, THR terlambat dibayar ada sebanyak 217 pelapor, sehingga totalnya ada 1.475 laporan pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR tahun ini.
"Jadi tadi THR yang tidak terbayarkan paling tinggi, 897 aduan, dan ini jadi perhatian kita untuk bisa menyelesaikan," tutur dia.
Adapun tren pengaduan THR tahun ini, kata Anwar, masih sama seperti dua tahun sebelumnya. Hal ini lantaran dari sisi kebijakan sudah jelas bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil, kemudian THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, sehingga ini tentunya akan menjadi bagian dari pelapor untuk menyampaikan terkait permasalahan THR.
"Karena laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil, dan mungkin masalah-masalah lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7 Lebaran," jelasnya.
Anwar berharap kedepannya isu pembayaran THR tidak menjadi masalah lagi. Sebab, THR sudah menjadi suatu bagian pengeluaran perusahaan yang sudah dihitung dan harus dikeluarkan setiap tahunnya.
"THR bagian dari pengeluaran perusahaan yang sudah dihitung, sehingga tentunya tidak akan ada menjadi masalah lagi di masa-masa yang akan datang," ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar mengaku laporan yang masuk ke posko pengaduan THR tidak bisa diselesaikan paling lambat akhir bulan April ini. Akan tetapi pihaknya tetap berharap pengaduan-pengaduan tersebut mayoritas bisa selesai di akhir bulan.
"Kalau selesai di akhir bulan ini kan tinggal beberapa hari yah, tapi pada intinya kita Kemnaker beserta pemerintah daerah Provinsi Kabupaten/Kota, terutama Dinas Ketenagakerjaan berusaha sekeras mungkin untuk bisa kita selesaikan. Apakah ini selesai semua atau tidak? tentunya tergantung banyak hal. Tapi harapan kami selesai, mudah-mudahan paling tidak mayoritas selesai," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THR