Pemerintah Kawal Kelancaran Logistik di Tengah Covid-19

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
09 May 2020 16:38
Kapal Tol Laut (Dok. Kemenhub)
Jakarta, CNBC Indonesia- Memastikan kelancaran logistik di seluruh wilayah nusantara menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini.

Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah berupaya memastikan pengiriman logistik khususnya melalui transportasi laut tetap lancar, terutama untuk komoditas kebutuhan pokok dan barang strategis.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo memastikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tidak akan mengganggu distribusi logistik di Indonesia.

Melalui Permenhub itu, pemerintah memberikan pengecualian bagi layanan transportasi laut yang mengangkut barang logistik, seperti barang pokok, obat, peralatan medis, dan barang strategis lainnya. Dengan demikian layanan distribusi logistik melalui transportasi laut beserta konektivitasnya dengan moda transportasi lain akan tetap berjalan dengan lancar.

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan bahan pokok khususnya selama Ramadhan san selama masa pengendalian transportasi karena pemerintah telah menyiapkan skenario mengoptimalkan layanan transportasi laut dalam mendukung pemenuhan logistik di tanah air," ujar Dirjen Agus di Jakarta.


Meskipun dalam kondisi yang cukup sulit karena pandemi wabah Covid-19, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengoperasikan pelabuhan dan pelayaran kapal-kapal, khususnya kapal kargo atau kapal barang dengan menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) berdasarkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sehingga dilihat dari aspek kesehatan masyarakat tidak terpapar dan dari aspek ekonomi kita tidak terkapar," katanya.

Untuk memastikan kelancaran ini, Dirjen Agus melakukan pemantauan langsung ke beberapa pelabuhan laut di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) beberapa waktu lalu. Hasil pemantauan tersebut, dipastikan pelayanan logistik tetap berjalan normal dan dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut Capt. Wisnu Handoko menyatakan pihaknya telah meminta kepada pihak operator pelabuhan baik yang dioperasikan secara komersial oleh BUMN PT Pelindo I, II, III, IV dan BUP Swasta yang lain maupun pelabuhan belum komersial yang dioperasikan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) untuk dapat menerapkan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan (diskon) tarif maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.

"Hal ini akan dapat menekan biaya operasional kapal untuk menghindari kerugian yang dialami pelaku usaha pelayaran dan logistik akibat menurunnya permintaan pengangkutan sebagai dampak dari pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ia juga menegaskan seluruh pelabuhan akan tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari. Pelabuhan ini mencakup pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sampai IV yang siap memberikan dukungan dalam kelancaran rantai distribusi logistik di Indonesia.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator perusahaan pelayaran yaitu Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk memastikan agar jadwal kapal, baik kapal komersial maupun subsidi (PSO) Public Service Obligation) tetap berjalan lancar.

Misalnya PT Pelni sebagai salah satu operator kapal plat merah berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan pelayanan angkutan laut. Pelni sebagai perusahaan kapal dengan jaringan trayek nusantara yang luas sekaligus salah satu operator tol laut tetap mengoperasikan kapal-kapalnya untuk melayani pasokan logistic ke seluruh Indonesia.


Begitupun dengan pengoperasian kapal perintis dan kapal ternak tetap berjalan di masa pandemik seperti ini. Prinsipnya pengoperasian kapal perintis akan tetap beroperasi dengan pola pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kapal yang memasuki masa docking akan digantikan dengan kapal perintis yang lain agar tidak terjadi kekosongan.

"Kapal ternak yang menjadi bagian dari subsidi pemerintah juga tetap beroperasi optimal mengangkut hewan ternak ke berbagai daerah dengan total ada 6 trayek pada Tahun Anggaran 2020," ucap Wisnu.

Melalui Kemenhub, pemerintah berkomitmen tetap hadir untuk memastikan roda perekonomian terus berjalan. Bersama dengan seluruh stakeholder terkait, Kemenhub bahu membahu, bersinergi, berkolaborasi dan seirama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan pokok selama kondisi darurat ini.

Pelarangan mudik dengan transportasi laut sudah diberlakukan namun ada pengecualian pelayanan untuk penumpang tertentu dan kapal barang/kargo. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan secara lebih ketat di pelabuhan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Pengawasan dilakukan terutama pada kapal penumpang yang dilarang melayani pemudik yakni kapal penumpang dengan embarkasi/debarkasi pelabuhan pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah penyebaran wabah Covid-19, anglomerasi kecamatan/kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan PSBB atau telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap kapal-kapal penumpang yang dikecualikan selama masa mudik Idul Fitri 1441 H yaitu kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/WNI dan pemulangan ABK WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar asing.

Berikutnya transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan/kabupaten/provinsi yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah, transportasi antarpulau khusus bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga media yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang pengangkut barang logistic (barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis).


Kemudian Pengangkut kru/personil perusahaan yang menjalankan operasional kegiatan usaha perusahaan serta kapal yang melayani penumpang dengan alasan kebutuhan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dirjen Perhubungan Laut telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Syahbandar pada Pelabuhan embarkasi/debarkasi agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan diantaranya melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status PSBB serta dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.

Untuk memudahkan pengawasan perlu dibentuk Tim Pos Koordinasi yang terdiri dari berbagai unsur yang terkait guna menjadi titik pengecekan atau cek point pada akses utama keluar/masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Posko dimaksud bertugas melakukan pemantauan, pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing serta melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).

Ditjen Perhubungan Laut menegaskan larangan sementara penggunaan kapal yang melayani penumpang mudik berlaku sejak tanggal 4 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Jika terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan antara tanggal 4 sampai dengan 7 Mei 2020 akan di peringatan tertulis. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan antara Tanggal 8 sampai dengan 31 Mei 2020 akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, dalam rangka persiapan pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal pesiar asing, Kementerian Perhubungan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas bersama repatriasi ABK PMI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Satgas tersebut terdiri dari beberapa instansi antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi, Kemenkumham, Mabes TNI, POLRI, BNPB, BP2MI, BPPD dan pihak principal kapal pesiar di mana setiap instansi telah memiliki tugas dan peranan masing-masing.

Capt. Wisnu Handoko mengungkapkan bahwa beberapa pekan ke depan terdapat 17 kapal pesiar yang akan bersandar untuk proses pemulangan ABK/PMI. "Berdasarkan hasil persiapan dan koordinasi, kami telah menetapkan tiga titik lokasi di Bekasi yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Batam. Dalam penentuan titik lokasi debarkasi sebuah kapal pesiar dari ketiga titik ini juga harus mengikuti beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk menjamin bahwa Protokol Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujar Capt. Wisnu.

Berkaitan dengan hal tersebut Capt. Wisnu menjelaskan terdapat beberapa prinsip penetapan pelabuhan debarkasi, antara lain dengan memperhatikan beban daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait (burden sharing) dalam proses penerimaan ABK atau PMI. "Kita juga mempertimbangkan kesiapan daerah Kementerian dan Lembaga terkait dalam hal kesiapan sumber daya, sarana prasarana untuk melaksanakan protokol Covid-19, komposisi asal daerah ABK/PMI dan posisi kapal pesiar terhadap lokasi debarkasi," jelasnya.


Lebih lanjut Capt. Wisnu juga menjelaskan proses penanganan ABK/PMI kapal pesiar. Bagi kapal pesiar yang akan melakukan pemulangan ABK/PMI dapat menghubungi Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Konsuler Untuk menginformasikan jumlah AB/ PMI, Pelabuhan preferensi, posisi kapal, ETA dan komunikasi masalah calon agen yang akan ditunjuk.

Setelah itu Satgas bersama akan menentukan Pelabuhan debarkasi serta analisa dan evaluasi kesiapan daerah dalam hal sarana prasarana untuk melakukan pelaksanaan protokol Covid-19. "Dalam waktu yang bersamaan, agen prinsipal dan menyelesaikan izin CAIT dan PKKA," kata dia.

Selanjutnya, Satgas bersama akan menganalisa evaluasi pelaksanaan penerimaan kapal pesiar, protokol Covid-19 dan pemulangan ABK. Sedangkan agen Principal dapat menyiapkan tenda atau ruang penerimaan ABK atau PMI, tender boat, bus mobilisasi karantina, Hotel karantina , APD driver, serta tingkat kepulangan ke daerah asal menggunakan modal lanjutan seperti bis, pesawat atau kapal dan mengurus administrasi seperti surat keterangan sehat dari kantor kesehatan dan surat jalan untuk mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan di Cek Poin PSBB yang akan dilakukan selama perjalanan.

Capt. Wisnu mengatakan pelaksanaan penerimaan kapal pesiar protokol Covid-19 dan pemulangan ABK dimulai dari kapal tiba di pelabuhan debarkasi, petugas KKP on board melaksanakan prosedur karantina, mobilisasi ABK/PMI dengan tender boat ke Dermaga Pelabuhan dilanjutkan pemeriksaan Covid-19 oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP.

"Bagi ABK/PMI yang dinyatakan positif langsung dibawa ke rumah sakit karantina rujukan daerah, sedangkan bagi yang negatif dapat melakukan karantina di hotel yang telah disediakan oleh pihak prinsipal sambil menunggu kesiapan transportasi lanjutan ke daerah. Selama di hotel mereka tetap melakukan karantina Mandiri selama 14 Hari dan mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari petugas dan personil keamanan dari TNI atau Polri dan petugas kesehatan," tuturnya.


Terakhir, selesai karantina ABK/PMI akan dilakukan tes Covid-19 kembali, jika hasil negatif akan melanjutkan perjalanan ke daerah asal di mana biaya tiket ditanggung oleh agen Principal. Wisnu juga membenarkan bahwa saat ini kurang lebih masih ada sekitar 17 kapal pesiar yang memberikan informasi Kementerian Luar Negeri untuk melakukan repatriasi ABK/PMI di 3 pelabuhan debarkasi yang telah ditetapkan Satgas Bersama. Semuanya akan diproses sesuai prosedur.

"Jadi melihat penjelasan proses pemulangan ABK/PMI tadi dapat disampaikan kepada masyarakat khususnya keluarga dari ABK/PMI bahwa diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam penanganan nya untuk melindungi warga dari penularan," tutup Capt Wisnu.

Sebagai informasi dalam masa pandemic Covid-19 ini, Pemerintah terhitung telah memfasilitasi 9 kapal pesiar asing untuk memulangkan ABK/WNI yaitu kapal MV. World Dream, MV Voyager of the Sea, MV. Azamara Journey, MV. Spectrum of The Sea, MV. Ovation of the Sea, MV. Artania, MV. Dream Explorer, MV Carnival Splendor dan MV. Amsterdam. Menyusul tiga kapal pesiar lagi yang akan memulangkan ABK/WNI dan sudah mendapatkan izin CAIT dan PKKA adalah kapal MV. Viking Orion, MV. Wind Spirit dan MV. Eurodam.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular