Pemerintah Kawal Kelancaran Logistik di Tengah Covid-19

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
09 May 2020 16:38
Kapal Ekspor Manufaktur Indonesia Siap Berangkat ke AS
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Pelarangan mudik dengan transportasi laut sudah diberlakukan namun ada pengecualian pelayanan untuk penumpang tertentu dan kapal barang/kargo. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan secara lebih ketat di pelabuhan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Pengawasan dilakukan terutama pada kapal penumpang yang dilarang melayani pemudik yakni kapal penumpang dengan embarkasi/debarkasi pelabuhan pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah penyebaran wabah Covid-19, anglomerasi kecamatan/kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan PSBB atau telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap kapal-kapal penumpang yang dikecualikan selama masa mudik Idul Fitri 1441 H yaitu kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/WNI dan pemulangan ABK WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar asing.

Berikutnya transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan/kabupaten/provinsi yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah, transportasi antarpulau khusus bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga media yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang pengangkut barang logistic (barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis).


Kemudian Pengangkut kru/personil perusahaan yang menjalankan operasional kegiatan usaha perusahaan serta kapal yang melayani penumpang dengan alasan kebutuhan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dirjen Perhubungan Laut telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Syahbandar pada Pelabuhan embarkasi/debarkasi agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan diantaranya melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status PSBB serta dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah.

Untuk memudahkan pengawasan perlu dibentuk Tim Pos Koordinasi yang terdiri dari berbagai unsur yang terkait guna menjadi titik pengecekan atau cek point pada akses utama keluar/masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.

Posko dimaksud bertugas melakukan pemantauan, pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing serta melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).

Ditjen Perhubungan Laut menegaskan larangan sementara penggunaan kapal yang melayani penumpang mudik berlaku sejak tanggal 4 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Jika terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan antara tanggal 4 sampai dengan 7 Mei 2020 akan di peringatan tertulis. Sedangkan jika pelanggaran dilakukan antara Tanggal 8 sampai dengan 31 Mei 2020 akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dob/dob)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular