
Larangan Mudik
30 Ribu Lebih Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 14:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 30.193 kendaraan pemudik dipaksa untuk putar balik saat akan meninggalkan Jabodetabek dan daerah lainnya. Jumlah itu merupakan akumulasi dari data 12 hari sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/20).
Berdasarkan data Korlantas Polri, rincinya adalah 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).
Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik.
Adapula modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Selain itu, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.
Sampai dengan saat ini, Adita menuturkan, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Adita.
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.
Di sektor udara, sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020.
Dalam hal ini, badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.
"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
"Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/20).
Berdasarkan data Korlantas Polri, rincinya adalah 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).
Adita mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan Kemenhub di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, Selama periode pemantauan (27 April 2020 s.d 6 Mei 2020), terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 %.
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel pelat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik.
Adapula modus bus tanpa penumpang yang ternyata ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu di matikan seolah tidak ada penumpang. Selain itu, ada modus mobil pribadi berpelat dinas, hingga ada calon pemudik melakukan tindak pidana membawa obat-obatan terlarang.
Sampai dengan saat ini, Adita menuturkan, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.
"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik. Tentunya malah akan menyusahkan masyarakat jika tetap bersikeras untuk mudik. Jadi lebih baik tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Adita.
Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.
Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Kepada seluruh ABK tersebut dilakukan rapid tes.
Di sektor udara, sejumlah Bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan Kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020.
Dalam hal ini, badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.
"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular