Buruh Nothing, Surat Menaker Soal THR Dicicil Pro-Pengusaha!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 May 2020 11:30
Surat Edaran Soal THR Buat Pekerja Was-was (CNBC Indonesia TV)
Foto: Surat Edaran Soal THR Buat Pekerja Was-was (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja swasta pada Lebaran tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandaskan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Adapun waktu dan pembayaran THR tetap berstatus wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, maka tetap akan mendapatkan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas ketenagakerjaan pun meminta kepada jajaran gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk pos komando THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Meski demikian, surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia ini justru membuat kalangan buruh naik pitam. Bahkan, surat edaran ini diangggap oleh serikat pekerja pro pengusaha.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran tersebut dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP 78/2015.

"KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut," katanya.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Perusahaan Tempat Kerja Tak Bayar THR, Lapornya ke Mana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular