
THR Bisa Ditunda, Pengusaha Klaim Rata-Rata Tak Sanggup Bayar
Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
08 May 2020 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut, banyak perusahaan tidak bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Hal tersebut karena kesulitan cashflow perusahaan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Perusahaan rata-rata tidak sanggup membayar THR, karena usahanya tidak jalan, jadi tidak ada cashflow," Katanya, kepada CNBC Indonesia, Melalui Skype, Jumat (8/5)
Menanggapi aturan Kementerian ketenagakerjaan, soal edaran tunjangan hari Raya (THR) yang dapat dicicil dan ditunda oleh perusahaan hingga akhir tahun, Hariyadi mengatakan, langkah tersebut cukup membantu meringankan beban pengusaha.
"Kami menyambut baik hal ini. Kami juga sudah sampaikan kepada pemerintah bahwa, kondisi dari sektor riil kita ini, dalam kondisi yang sangat berat. Jadi jika ada beberapa stimulus dari pemerintah, akan sangat membantu," katanya.
Kendati demikian, terkait adanya denda THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha di akhir tahun mendatang, menurutnya hal tersebut, masih dalam pembahasan guna mencari jalan tengah yang disepakati para pihak.
"Masalah denda, ini nantinya akan dibicarakan secara bipartit (perundingan antar pekerja atau butuh), yang nanti cara penyelesaiannya seperti apa dan bagaimana, karena memang semua itu bergantung kepada cashflow perusahaan," ujarnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19).
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
(hoi/hoi) Next Article Kepepet THR Cair Bulan Depan, Pengusaha Ajak Dialog Pekerja
"Perusahaan rata-rata tidak sanggup membayar THR, karena usahanya tidak jalan, jadi tidak ada cashflow," Katanya, kepada CNBC Indonesia, Melalui Skype, Jumat (8/5)
Menanggapi aturan Kementerian ketenagakerjaan, soal edaran tunjangan hari Raya (THR) yang dapat dicicil dan ditunda oleh perusahaan hingga akhir tahun, Hariyadi mengatakan, langkah tersebut cukup membantu meringankan beban pengusaha.
Kendati demikian, terkait adanya denda THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha di akhir tahun mendatang, menurutnya hal tersebut, masih dalam pembahasan guna mencari jalan tengah yang disepakati para pihak.
"Masalah denda, ini nantinya akan dibicarakan secara bipartit (perundingan antar pekerja atau butuh), yang nanti cara penyelesaiannya seperti apa dan bagaimana, karena memang semua itu bergantung kepada cashflow perusahaan," ujarnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19).
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
![]() Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020 |
![]() Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020 |
(hoi/hoi) Next Article Kepepet THR Cair Bulan Depan, Pengusaha Ajak Dialog Pekerja
Most Popular