Buruh Terus Ngegas Soal THR, Siapkan Gugatan ke Pengadilan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 May 2020 14:15
THR PNS
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menegaskan sedang menyusun materi gugatan terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memperbolehkan pengusaha untuk menyicil dan menunda kewajiban tunjangan hari raya (THR).

Rencananya, gugatan ini akan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita lagi diskusi buat materinya. Bisa jadi dalam waktu dekat, sebelum lebaran," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5).

Saat ini, gugatan tersebut sedang dikaji oleh tim hukum KSPI. Untuk mengumpulkan data terkait, salah satu caranya yakni dengan membuka posko aduan dari tiap kantor perwakilan cabang KSPI. Sehingga para buruh bisa melaporkan pelanggaran. Hingga kini pun, Kahar menyebut banyak buruh yang sudah mulai dilanggar haknya.



"Sekarang udah mulai laporan, dampaknya serius. Kita dapat laporan perusahaan langsung tempel pengumuman upah sekian, THR sekian. Beberapa kawan menyebut ada pemberitahuannya hanya lewat WA. Karena tahu buruh nggak akan ngelawan kan dalam situasi ini," kata Kahar.

Ia menilai Menaker seharusnya menegakkan aturan dengan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana seharusnya pengusaha wajib membayar THR kepada buruh sebesar 1 kali gaji untuk pegawai yang sudah satu tahun bekerja.

Keberatan buruh tersebut karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pengusaha dapat menunda pembayaran THR Keagamaan.

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020Foto: Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020


Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020Foto: Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020

(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular