Surat Edaran THR Menaker Pro Pengusaha, Begini Isi Lengkapnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 May 2020 13:32
uang
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sura edaran ini sejak awal menjadi sumber polemik baru di tengah dampak pandemi corona.

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut.

Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR. 



Namun, surat edaran ini dianggap oleh serikat pekerja pro pengusaha dengan memberikan ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil THR. Pandemi corona memang banyak membuat pengusaha mengaku tak sanggup membayar THR secara penuh atau tidak sama sekali.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran Menaker Ida tersebut dengan, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. KSPI juga membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan Darurat PHK di 30 Provinsi di Indonesia.

"KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut," katanya.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020Foto: Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020

Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020Foto: Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2020


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular