
Surat Edaran THR Menaker Juga Bikin Cemas Pengusaha, Kenapa?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 May 2020 12:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pelaku usaha berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bisa cepat tanggap dalam menentukan kebijakan terkait kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menaker sempat berjanji akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal THR, yang sempat bikin cemas para pekerja.
Sesuai ketentuan, pembayaran THR harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya, atau kurang dari dua minggu, pengusaha harus menunaikan kewajibannya dalam membayar THR terhadap karyawan. Jika SE tidak keluar dalam waktu dekat, maka bisa dibilang pengusaha tetap diwajibkan membayar THR secara full sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan kemampuan pengusaha untuk membayar THR 100% tak semuanya mampu.
"Lebih cepat lebih baik supaya perusahaan bisa bicara dengan karyawan. Harapannya bicara dengan baik. Jangan diputuskan sepihak," kata Wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/5).
Apalagi, setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, kesepakatan tidak langsung akan terjadi. Melainkan memerlukan waktu, bisa pendek maupun panjang.
Surat edaran Menaker tersebut disinyalir akan memberi keluwesan terhadap pengusaha dalam menunaikan pembayaran THR di tengah kesulitan pandemi corona. Ada kemungkinan aturan tersebut memperbolehkan pelaku usaha untuk mencicil seusai lebaran.
"Ya menurut saya bagus ada alternatif jalan keluar yang diberikan," sebut Bob.
Di sisi lain, jika memang SE tersebut mengatur pelonggaran seperti pembayaran THR secara dicicil, maka buruh sudah menegaskan menolak.
"Kami protes keras apa yang dilakukan menaker kalau ada surat edaran seperti itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono.
Ia menganggap, THR yang dibayar 100% bisa membuat daya beli masyarakat kembali meningkat di tengah kesulitan saat ini. Sehingga, pertumbuhan ekonomi pun bisa kembali meningkat.
(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar
Sesuai ketentuan, pembayaran THR harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya, atau kurang dari dua minggu, pengusaha harus menunaikan kewajibannya dalam membayar THR terhadap karyawan. Jika SE tidak keluar dalam waktu dekat, maka bisa dibilang pengusaha tetap diwajibkan membayar THR secara full sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan kemampuan pengusaha untuk membayar THR 100% tak semuanya mampu.
"Lebih cepat lebih baik supaya perusahaan bisa bicara dengan karyawan. Harapannya bicara dengan baik. Jangan diputuskan sepihak," kata Wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/5).
Apalagi, setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, kesepakatan tidak langsung akan terjadi. Melainkan memerlukan waktu, bisa pendek maupun panjang.
Surat edaran Menaker tersebut disinyalir akan memberi keluwesan terhadap pengusaha dalam menunaikan pembayaran THR di tengah kesulitan pandemi corona. Ada kemungkinan aturan tersebut memperbolehkan pelaku usaha untuk mencicil seusai lebaran.
"Ya menurut saya bagus ada alternatif jalan keluar yang diberikan," sebut Bob.
Di sisi lain, jika memang SE tersebut mengatur pelonggaran seperti pembayaran THR secara dicicil, maka buruh sudah menegaskan menolak.
"Kami protes keras apa yang dilakukan menaker kalau ada surat edaran seperti itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono.
Ia menganggap, THR yang dibayar 100% bisa membuat daya beli masyarakat kembali meningkat di tengah kesulitan saat ini. Sehingga, pertumbuhan ekonomi pun bisa kembali meningkat.
(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar
Most Popular