
Surat THR Bakal Digugat, Pengusaha: Tak Bikin Masalah Selesai
Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
08 May 2020 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada kelonggaran bagi pengusaha atas pembayaran THR dengan sistem dicicil dan ditunda sesuai surat edaran menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuat geram serikat pekerja hingga akan menggugat ke pengadilan. Namun, bagi pengusaha, cara itu tak akan menyelesaikan masalah.
"Samakan dulu persepsinya, bahwa yang menjadi acuan itu adalah cashflow. Jadi kalau cashflow-nya memang tidak ada, mau digugat seperti apapun juga tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, melalui Skype Jumat (8/5)
Apindo meminta, untuk setiap perusahaan, dapat membuka keterangan informasi, mengenai posisi keuangan pada perusahaan.
"Supaya pekerja paham, bahwa memang kondisi perusahaan, tidak pada kondisi mampu untuk membayar THRnya," ungkapnya
Kelonggaran pembayaran kewajiban THR bisa dilakukan secara dicicil atau ditunda, tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau tidak sama sekali. Menaker menyatakan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Presiden KSPI Said Iqbal akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran Menaker Ida tersebut dengan, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. KSPI juga membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan Darurat PHK di 30 Provinsi di Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?
"Samakan dulu persepsinya, bahwa yang menjadi acuan itu adalah cashflow. Jadi kalau cashflow-nya memang tidak ada, mau digugat seperti apapun juga tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, melalui Skype Jumat (8/5)
Apindo meminta, untuk setiap perusahaan, dapat membuka keterangan informasi, mengenai posisi keuangan pada perusahaan.
"Supaya pekerja paham, bahwa memang kondisi perusahaan, tidak pada kondisi mampu untuk membayar THRnya," ungkapnya
Kelonggaran pembayaran kewajiban THR bisa dilakukan secara dicicil atau ditunda, tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau tidak sama sekali. Menaker menyatakan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Presiden KSPI Said Iqbal akan mengambil langkah tegas terhadap Surat Edaran Menaker Ida tersebut dengan, menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bertentangan dengan PP No. 78 tahun 2015. KSPI juga membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan Darurat PHK di 30 Provinsi di Indonesia.
(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?
Most Popular