THR PNS 'Tak Normal', Ini Besaran yang Bakal Didapat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 May 2020 14:28
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR PNS akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, apabila Lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR bagi para abdi negara akan cair pada 13 - 14 Mei 2020 mendatang.

Adapun besaran THR yang diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Komponen ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan.



Namun, khusus pada tahun ini komponen THR PNS tidak akan mencantumkan tunjangan kinerja seiring dengan kondisi kas keuangan negara yang terpukul akibat wabah pandemi Covid-19.

Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?

Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.

Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.



Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.


(dru) Next Article THR PNS Cair H-10 Lebaran, Ini Besaran yang Bakal Diterima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular