Larangan Mudik

Bus Boleh Operasi Lagi, Wajib Pakai Stiker Khusus

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 14:53
Ilustrasi Bis di KP. Rambutan, Selasa (19/6/2018).  Ilustrasi Bis
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah angkutan udara, kini angkutan darat menyusul diizinkan beroperasi di tengah larangan mudik. Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik. Ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum selaku operator yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik. Mengenai orang dengan keperluan khusus yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 bisa klikĀ di sini.

Operator wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Selanjutnya, pemesanan tiket bus hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda. Operator juga bertanggung jawab memastikan calon penumpang memenuhi syarat dan kriteria, sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Adapun awak kendaraan bermotor umum yang bertugas, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki surat keterangan negatif COVID-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada periode maksimum 14 (empat belas) hari setelah hasil test keluar.
b) menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas;

Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin. Bentuk tanda khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik


Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang MudikFoto: Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyelenggaran Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik

(hoi/hoi) Next Article Bisnis Transportasi Masih 'Berdarah-Darah', Pengusaha Teriak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular