Efek Covid-19

Garuda Boleh Terbang Lagi, Erick Thohir Minta Patuhi Protokol

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 May 2020 08:22
FILE PHOTO: A plane belonging to Garuda Indonesia is seen on the tarmac of Terminal 3, SoekarnoÐHatta International Airport near Jakarta, Indonesia April 28, 2017.   REUTERS/Darren Whiteside/File Photo
Foto: Garuda Indonesia (REUTERS/Darren Whiteside/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tetap mematuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan larangan mudik kendati telah memberikan izin untuk kembali terbang.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan maskapai penerbangan pelat merah itu diminta tetap menjaga ketat setiap penerbangan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Garuda diminta hanya memberikan layanan penerbangan untuk perjalanan yang berhubungan dengan perjalan dinas.

"Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik. Ini ketentuan yang dibuat pemerintah dan kita tetap akan dukung dan kita harapkan Garuda juga melakukan hal yang sama, ketat untuk hal ini," kata Arya, Rabu (6/5/2020) malam.

Selain itu kementerian juga mengharapkan agar maskapai ini tetap mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah berkaitan dengan transportasi udara.


Seperti diketahui, Garuda Indonesia telah membuka kembali penerbangannya dengan rute domestik terhitung mulai 7 Mei, dini hari tadi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan meskipun kembali menerima penumpang, para penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Sedangkan penumpang dengan perjalanan dinas harus menyertakan kartu identitas kantor dan surat perjalanan dinas.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Penumpang yang diperbolehkan antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Rombak Habis Pengurus Garuda, Ini Alasan Utama Erick Thohir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular