
Ini yang Bikin Pekerja Makin Resah Soal Surat Edaran THR
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 May 2020 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang bakal mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR). Namun, saat surat edaran itu belum terbit, para buruh sudah khawatir. Apalagi di lapangan sudah banyak perusahaan menyampaikan ke serikat pekerja tak sanggup membayar THR di Lebaran 2020 ini.
Isi surat edaran tersebut dikhawatirkan bakal merugikan kalangan buruh, yakni memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil.
"Kita dengar Menaker akan buat surat edaran yang katanya beri kelonggaran perusahaan nggak mampu untuk nggak bayar THR. Kami protes keras apa yang dilakukan Menaker kalau ada surat edaran seperti itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/5).
Ia mengatakan beberapa pelaku usaha sudah menyampaikan ketidakmampuannya dalam membayar THR. Padahal, mereka berasal dari pelaku usaha dengan nilai keuntungan besar tiap tahunnya, yakni mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah.
Kahar menilai ironi ketika terkena 'badai' yang hanya 2-3 bulan, perusahaan sudah langsung limbung. Padahal, jika dibuka laporan keuangannya kemungkinan besar bisa menghidupi perusahaan dalam jangka waktu lama meski tetap memberi hak buruh secara penuh.
"Beberapa perusahaan sudah menyampaikan ke Serikat Pekerja kalau mereka ngga mampu bayar THR. Saya dengar perusahaan ingin bayar secara mencicil. Nah tapi sikap KSPI menolak pembayaran THR dicicil dan menolak pembayaran THR tidak 100%," sebut Kahar.
Ia menganggap, THR yang dibayar bisa membuat daya beli masyarakat kembali meningkat di tengah kesulitan saat ini. Sehingga, pertumbuhan ekonomi pun bisa kembali meningkat. "Sekarang THR 100% ini sangat penting bagi buruh," sebutnya.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih secara terpisah sempat diminta tanggapan soal rencana penerbitan surat edaran THR. Ia hanya mengatakan 'belum ada' soal surat edaran tersebut.
(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar
Isi surat edaran tersebut dikhawatirkan bakal merugikan kalangan buruh, yakni memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil.
"Kita dengar Menaker akan buat surat edaran yang katanya beri kelonggaran perusahaan nggak mampu untuk nggak bayar THR. Kami protes keras apa yang dilakukan Menaker kalau ada surat edaran seperti itu," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/5).
Kahar menilai ironi ketika terkena 'badai' yang hanya 2-3 bulan, perusahaan sudah langsung limbung. Padahal, jika dibuka laporan keuangannya kemungkinan besar bisa menghidupi perusahaan dalam jangka waktu lama meski tetap memberi hak buruh secara penuh.
"Beberapa perusahaan sudah menyampaikan ke Serikat Pekerja kalau mereka ngga mampu bayar THR. Saya dengar perusahaan ingin bayar secara mencicil. Nah tapi sikap KSPI menolak pembayaran THR dicicil dan menolak pembayaran THR tidak 100%," sebut Kahar.
Ia menganggap, THR yang dibayar bisa membuat daya beli masyarakat kembali meningkat di tengah kesulitan saat ini. Sehingga, pertumbuhan ekonomi pun bisa kembali meningkat. "Sekarang THR 100% ini sangat penting bagi buruh," sebutnya.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih secara terpisah sempat diminta tanggapan soal rencana penerbitan surat edaran THR. Ia hanya mengatakan 'belum ada' soal surat edaran tersebut.
(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar
Most Popular