Cegah Skenario Buruk Ekonomi, Ini Sederet Jurus Sri Mulyani

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 13:00
Kementerian Keuangan kemenkeu
Foto: Kementerian Keuangan (dok. Kemenkeu)
Sri Mulyani juga mulai mencairkan 50% Dana Bagi Hasil tahun 2019 bagi DKI Jakarta karena penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun.

Meski secara aturan, hal ini belum bisa dicairkan mengingat angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah melalui proses audit, kata Bendahara Negara ini nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019.

"Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September," kata Sri Mulyani, saat Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (17/4/2020).

Namun, mengingat kebijakan ini harus dibayarkan segera untuk membantu keuangan DKI Jakarta di masa sulit akibat Covid-19, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari kisaran jumlah DBH tahun 2019 sembari menunggu audit BPK rampung. Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.

"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya. (hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular