Cegah Skenario Buruk Ekonomi, Ini Sederet Jurus Sri Mulyani

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 13:00
Menkeu Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menkeu Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sedang menghadapi badai ekonomi akibat pandemi virus Corona. Bagaimana tidak, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak lagi terhindarkan akibat jutaan orang kehilangan pekerjaannya, resesi menjadi keniscayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berkali-kali mengingatkan, pandemi virus corona (Covid-19) tak dipungkiri lagi membuat terjadinya krisis kesehatan di dunia yang kemudian menjalar ke krisis perekonomian.

Sebuah laporan menarik ditulis Kepala Ekonom Dana Moneter Internasional (IMF) Gita Gopinath yang mengistilahkan The Great Lockdown, penurunan ekonomi yang terburuk sejak era Depresi Besar yang menghantam perekonomian dunia pada 1929 silam.

"Selain itu banyak negara sekarang menghadapi multikrisis: krisis kesehatan, krisis keuangan, dan jatuhnya harga komoditas," tulis Gita, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (18/4/2020) dalam ulasan bertajuk The Great Lockdown: Worst Economic Downturn Since the Great Depression.


Gita memperkirakan, outlook perekonomian global sepanjang April 2020 akan terkoreksi cukup tajam minus 3 persen akibat pandemi menjadikan yang terburuk sejak era krisis finansial global pada 2009 yang minus 0,1%.

Perlahan tapi pasti, dampak pandemi Corona telah merontokkan perekonomian Negeri Tirai Bambu. Pada kuartal pertama 2020, ekonomi China negatif 6,8%, menjadi yang terendah sejak tahun 1992, padahal China merupakan kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat.


[Gambas:Video CNBC]



Ramalan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, pada kuartal pertama pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih akan tumbuh pada kisaran 4,5%-4,6%.

"Januari sampai Februari ada momentum pemulihan dari 2019. Konsumsi, investasi, bahkan ekspor menunjukkan perkembangan positif. Bahkan konsumsi sampai Maret minggu pertama masih bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 per akhir Maret, Jumat (17/4/2020).

Tapi, badai masih akan terlalu kuat. Di kuartal kedua, Bendahara Negara mengingatkan kondisinya akan sangat berbeda, apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia telah mengumumkan virus Corona sebagai pandemi global. Pandemi menyebabkan perekonomian di seluruh dunia mengalami kontraksi sangat dalam karena laju perekonomian terhambat akibat kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial.

"Kuartal I tidak mencerminkan tren ke depan, kuartal II bisa berubah cepat. Apakah kuartal II adalah puncak dan kuartal II bisa recover, nanti kita liat apakah terjadi recovery atau apakah stagnasi," papar Sri Mulyani.

Tak tanggung-tanggung, IMF bahkan memproyeksikan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini hanya akan tumbuh 0,5% dari proyeksi sebelumnya 5% di tahun 2019. Namun pertumbuhan diproyeksi bisa membaik di 2021, dengan perkiraan 8,2%. Lesunya aktivitas perekonomian domestik setidaknya sudah terlihat dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pembatasan sosial.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sudah 2,8 juta pekerja yang dirumahkan dan divonis PHK. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono bahkan mengatakan jumlah ini akan terus bertambah.

Tapi, untuk meredam pelemahan konsumsi lebih dalam lagi, pemerintah meluncurkan sejumlah stimulus, di antaranya melalui pemberian bantuan sosial atau program jaring sosial senilai Rp 110 triliun agar daya beli masyarakat bawah tetap terjaga.

Menurut Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Kemensos akan mengirimkan bantuan sosial sembako pada bulan tertentu di tahun 2020.

Bantuan tersebut berupa paket sembako senilai Rp 600 ribu per bulan untuk satu keluarga. Setiap bulan bantuan ini disalurkan dua kali masing-masing Rp300 ribu per paket sembako termasuk kemasan dan ongkos kirim. Bansos sembako terdiri dari beras, minyak goreng, sarden, kornet, sambal, kecap, mie instan, susu UHT, teh, dan sabun mandi.

"Waktu pengiriman bantuan adalah April, Mei, dan Juni. Bantuan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan terdampak Covid-19 yakni DKI Jakarta sebanyak 1,3 juta KK," jelas Juliari dalam siaran resminya, Jumat (17/4/2020). Tidak hanya memberikan bantuan sosial, Kemenkeu juga memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pejabat negara Eselon I dan II. Pemerintah hanya akan memberikan THR dan Gaji ke-13 khusus kepada PNS golongan eselon III ke bawah.

"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan , tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Adapun besaran THR yang akan diperoleh memang tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ungkapnya lagi.

Sri Mulyani juga mulai mencairkan 50% Dana Bagi Hasil tahun 2019 bagi DKI Jakarta karena penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun.

Meski secara aturan, hal ini belum bisa dicairkan mengingat angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah melalui proses audit, kata Bendahara Negara ini nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019.

"Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September," kata Sri Mulyani, saat Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (17/4/2020).

Namun, mengingat kebijakan ini harus dibayarkan segera untuk membantu keuangan DKI Jakarta di masa sulit akibat Covid-19, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari kisaran jumlah DBH tahun 2019 sembari menunggu audit BPK rampung. Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.

"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya. Pemerintah memberikan stimulus di sektor perpajakan bagi masyarakat saat terjadinya wabah virus Corona atau COVID-19. Stimulus tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular