Cegah Skenario Buruk Ekonomi, Ini Sederet Jurus Sri Mulyani

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 13:00
Pelantikan Pejabat Eselon/Doc. KLI
Foto: Pelantikan Pejabat Eselon/Doc. KLI
Tidak hanya memberikan bantuan sosial, Kemenkeu juga memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pejabat negara Eselon I dan II. Pemerintah hanya akan memberikan THR dan Gaji ke-13 khusus kepada PNS golongan eselon III ke bawah.

"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan , tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).

Adapun besaran THR yang akan diperoleh memang tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ungkapnya lagi.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular