
Cegah Skenario Buruk Ekonomi, Ini Sederet Jurus Sri Mulyani
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 13:00

Tidak hanya memberikan bantuan sosial, Kemenkeu juga memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pejabat negara Eselon I dan II. Pemerintah hanya akan memberikan THR dan Gaji ke-13 khusus kepada PNS golongan eselon III ke bawah.
"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan , tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).
Adapun besaran THR yang akan diperoleh memang tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," ungkapnya lagi.
(hps/hps)
"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan , tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (14/4/2020).
Adapun besaran THR yang akan diperoleh memang tidak sama seperti tahun sebelumnya. THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
(hps/hps)
Next Page
Cairkan Dana 50% DBH
Pages
Most Popular