
Larangan Operasional Bus AKAP Diputuskan Hari Ini
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
31 March 2020 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan jika aturan terkait larangan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan segera diberlakukan.
"Kalau bus antar kota itu mungkin akan terjadi tapi nanti saya belum berani berspekulasi karena keputusan akhir rapat kami siang ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Adapun rencana diberhentikannya bus antar kota antar propinsi jurusan Jakarta memang ditangguhkan oleh Kementerian Perhubungan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tak memiliki kajian ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sesuai dengan arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan, aturan tersebut memang ditunda sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.
"Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya Senin (30/3/2020).
Aturan ini sempat mencuat lantaran adanya peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan mengatakan dengan pelarangan ini, diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona di daerah-daerah tujuan.
"Yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan orang dalam pemantauan(ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang cukup signifikan," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau bus antar kota itu mungkin akan terjadi tapi nanti saya belum berani berspekulasi karena keputusan akhir rapat kami siang ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Adapun rencana diberhentikannya bus antar kota antar propinsi jurusan Jakarta memang ditangguhkan oleh Kementerian Perhubungan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tak memiliki kajian ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sesuai dengan arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan, aturan tersebut memang ditunda sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.
"Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," ujarnya Senin (30/3/2020).
Aturan ini sempat mencuat lantaran adanya peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan mengatakan dengan pelarangan ini, diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona di daerah-daerah tujuan.
"Yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan orang dalam pemantauan(ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang cukup signifikan," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah ada koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sesuai rapat kami kemarin sore bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, juga Dirjen Bina Marga, banyak stakeholders lainnya. Itu sepakati mulai hari ini, jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek sebenarnya, dari Jabodetabek," pungkasnya.
(dob/dob) Next Article Menhub Sebut Mudik 2021 Tak Dilarang, Pengusaha Bus Girang
Most Popular