
Pengusaha Bus: Memang Mudik Lebaran 2021 Bisa Dilarang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Pelarangan itu serupa dengan kebijakan tahun lalu.
Namun, kalangan pengusaha transportasi, mempertanyakan kebijakan itu. Sebab, jika berkaca pada tahun lalu, maka gelombang mudik tetap marak dan sulit ditangani.
"Yang harus pemerintah tahu dan pahami saat dilarang apa memang benar-benar bisa dilarang. Yang terjadi kami PO dan memiliki izin resmi terpantau yang nggak jalan, tapi di lapangan tetap jalan. Menahan kendaraan pribadi nggak bisa apa-apa," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/2021).
Ia mengaku setuju jika alasan pemerintahmemang untuk menahan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Namun, pemerintah juga harus memastikan pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan adil. Jika memang transportasi umum dilarang, maka kendaraan pribadi juga harus terkena aturan atau larangan yang sama.
"Jadi kalau dilarang benar-benar dikunci seluruh daerah. Yang terjadi malah oportunis. Pelat hitam bergerilya mudik dan pemerintah nggak bisa apa-apa. Kita sayangkan sikap pemerintah seperti itu," ujar Kurnia.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," tegasnya saat konferensi pers usai rakor melalui media daring seperti dikutip laman resmi Kemenko PMK.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menhub Sebut Mudik 2021 Tak Dilarang, Pengusaha Bus Girang