
Gegara Corona Defisit Anggaran Diperlebar, Duitnya dari Mana?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
26 March 2020 13:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberikan kelonggaran defisit anggaran di tengah merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 12 ayat 3, defisit anggaran yang diperbolehkan hanya 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun di tengah kondisi genting seperti ini, menjaga defisit fiskal di kisaran tersebut kurang memungkinkan dan justru akan memicu terjadinya permasalahan sosial.
Wabah COVID-19 yang terus merebak di Indonesia telah membuat aktivitas perekonomian terhambat sehingga menyebabkan: 1) turunnya pendapatan dari perpajakan dan 2) pengeluaran yang membengkak karena adanya program jaring pengaman sosial (social safety net) terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan alokasi untuk sektor kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi instruksi untuk merealokasikan anggaran kementerian dan daerah sebesar Rp 62,3 triliun untuk diberikan pada sektor kesehatan guna melawan wabah COVID-19.
Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research
Di saat-saat seperti ini, banyak negara yang juga melonggarkan kebijakan defisit anggarannya. Ketika semua melonggarkan defisit anggaran, maka permintaan pembiayaan di pasar akan ikut naik.
Indonesia harus mulai mempertimbangkan opsi pembiayaan yang tepat dalam kondisi seperti sekarang ini. Ada setidaknya tiga opsi sumber pembiayaan yang bisa diambil Indonesia yakni, melalui penerbitan surat utang domestik, global bond, hingga pinjaman bilateral maupun multilateral.
Namun ketiganya bukan berarti tak memiliki tantangan masing-masing. Tantangan Indonesia dari segi pembiayaan tak bisa dianggap sepele di tengah perekonomian global yang mengalami pengetatan likuiditas seperti sekarang ini.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 12 ayat 3, defisit anggaran yang diperbolehkan hanya 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun di tengah kondisi genting seperti ini, menjaga defisit fiskal di kisaran tersebut kurang memungkinkan dan justru akan memicu terjadinya permasalahan sosial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi instruksi untuk merealokasikan anggaran kementerian dan daerah sebesar Rp 62,3 triliun untuk diberikan pada sektor kesehatan guna melawan wabah COVID-19.
Nomor | Instruksi Presiden | Anggaran (Rp Triliun) |
1 | Memangkas pengeluaran bukan prioritas pada APBN & APBD | |
2 | Realokasi anggaran kementerian, pemerintah provinsi dan daerah untuk program kesehatan | 62.3 |
3 | Memastikan ketersediaan bahan pangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah | |
4 | Memperkenalkan program insentif uang tunai | |
5 | Distribusi bantuan tambahan mencapai Rp 200.000/orang/bulan melalui Kartu Sembako dari sebelumnya hanya Rp 150.000 | 4.56 |
6 | Distribusi bantuan tunai di bawah Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat selama 3-4 bulan ke depan | 10 |
7 | Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk pekerja sektor manufaktur selama 6 bulan | 8.6 |
8 | Relaksasi pinjaman UMKM oleh OJK (di bawah Rp10milyar) dari perbankan dan lembaga non-bank dalam bentuk: 1) Pengurangan fasilitas bunga kredit bunga; dan 2) Penangguhan cicilan hingga 1 tahun | |
9 | Keringanan kredit KPR bersubsidi dalam bentuk: 1) Pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, jika lebih dari 5% 2) Subsidi uang muka | 1.5 |
10 | Mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 105.000 unit untuk tenaga medis: 1) DKI Jakarta 40.000 2) Jawa Barat 15.000 3) Jawa Tengah 10.000 4) Jawa Timur 10.000 5) Yogyakarta 1.000 6) Bali 4.000 dan 7) Lainnya 25.000 |
Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research
Di saat-saat seperti ini, banyak negara yang juga melonggarkan kebijakan defisit anggarannya. Ketika semua melonggarkan defisit anggaran, maka permintaan pembiayaan di pasar akan ikut naik.
Indonesia harus mulai mempertimbangkan opsi pembiayaan yang tepat dalam kondisi seperti sekarang ini. Ada setidaknya tiga opsi sumber pembiayaan yang bisa diambil Indonesia yakni, melalui penerbitan surat utang domestik, global bond, hingga pinjaman bilateral maupun multilateral.
Namun ketiganya bukan berarti tak memiliki tantangan masing-masing. Tantangan Indonesia dari segi pembiayaan tak bisa dianggap sepele di tengah perekonomian global yang mengalami pengetatan likuiditas seperti sekarang ini.
Next Page
Plus-Minus Alternatif Pembiayaan
Pages
Most Popular