Kejagung Tuntaskan Pemberkasan 3 Orang Tersangka Jiwasraya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 March 2020 21:44
Kejagung segera rampungkan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera rampungkan pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuju tahap 1 penuntutan umum.

Namun, tersangka yang diajukan ke tahap tersebut tidak akan keseluruhan di awal pemberkasan. Melainkan tersangka yang berpotensi tidak terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.



Sementara Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ada kemungkinan akan di belakang karena berpotensi terjerat TPPU. Begitu pun Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang ditetapkan tersangka pada Februari lalu.

"Ada yang korupsi aja, ada yang TPPU. Nggak sama dong. Kalau korupsi saja alat bukti nggak sebanyak dakwaan tersangka TPPU. Saksi lebih banyak, dokumen lebih banyak," sebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (5/3).

Namun, ia enggan menjanjikan kapan pemberkasan serta pelimpahan berkas ke tahap 1 penuntutan umum rampung. "(Target) aku batasannya sebelum tahanan habis," sebut Ali.

Sinyal pelimpahan berkas terlihat kala enam atau keseluruhan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali diperiksa dalam waktu bersamaan di hari ini, Kamis (5/3).

Di antaranya kala Heru Hidayat terlihat mengenakan rompi merah muda seusai menjalani pemeriksaan sore hari. Sayangnya, ketika ditanya pemeriksaan, ia irit bicara. Termasuk ketika ditanya materi pemeriksaan apa yang dijalani.

"Poliklinik [pemeriksaan kesehatan]," menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia juga enggan menjawab pertanyaan lain terkait kasus yang menderanya.

Hingga kini, proses penyidikan para tersangka sudah hampir memasuki pelimpahan ke tahap 1 jaksa penuntutan umum. Artinya, beragam berkas pendukung serta alat bukti sedang disiapkan penyidik. Termasuk nilai pasti kerugian negara yang tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika tidak lengkap, maka jaksa penuntut umum bisa mengembalikannya lagi kepada penyidik yang bertugas.

"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari temen-temen penuntut umum. Oleh karena itu, ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas. Yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

"Ini dilihat nanti dari tidak saja pembuktian perkara, administrasi, terutama barang-barang bukti yang begitu banyak. Kemudian, dari koordinasi rekan-rekan auditor (BPK). Oleh karena itu, karena ini menyangkut tahap 1 ya, ini kita lihat semuanya," lanjut Febrie.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular