
BPK: Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Sudah Diketahui
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 March 2020 20:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan pihaknya sudah mengetahui berapa perhitungan kerugian negara (PKN) dari mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benarkah Rp 17 triliun?
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai PKN Jiwasraya pada Senin depan atau tepatnya 9 Maret 2020.
"Sudah diketahui besaran kerugiannya. Angkanya sudah firm, kemudian pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah firm," kata Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Pihaknya, kata dia saat ini masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.
"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang," kata Agung.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pada akhir Februrari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada perkembangannya.
Kejagung juga telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung pernah mengestimasi kerugian potensi kerugian negara, yang sebesar Rp 13 triliun.
Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.
Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.
Sikap BPK Soal Skema Penyelamatan
BPK membuka suara terkait rencana pemerintah yang ingin menyuntik modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya tidak pernah sama sekali untuk menyarankan pemerintah untuk membantu AJS dalam membayar polis nasabahnya.
"Itu bagian yang bukan kita tawarkan. Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal," jelas Agung Firman.
Agung menyampaikan, bahwa BPK bersama Kejagung saat ini sudah melakukan kerja keras untuk mengusut tuntas dugaan megaskandal Jiwasraya. Upayanya itu juga sebagai salah satu upaya melindungi hak-hak nasabah pada saat ini.
Kendati demikian, untuk mengatasi persoalan yang ada di Jiwasraya saat ini dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk bisa menguak borok bobroknya asuransi pelat merah tersebut.
"Bahwa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini. Tapi kita sama-sama harus tau bahwasanya ini sedang ada masalah. Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi masalah dibutuhkan kesabaran," jelasnya.
"Dan menurut pendapat saya, pada kondisi sekarang, saya tidak pernah mengatakan saya merasa apakah bail out sesuatu yang bijaksana," kata dia melanjutkan.
Oleh karena itu, Agung sekali menegaskan bahwa BPK tidak sama sekali menyarankan kepada pemerintah, untuk tidak menyertakan PMN untuk penyelamatan Jiwasraya.
"Kenapa kejaksaan yang kita anggap paling cocok, karena di situ ada Jamdatun [Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha], mereka bisa melakukan pelelangan aset, bisa melakukan eksekusi. Jadi lengkap sudah instrumen yang di Kejaksaan itu. Kolaborasi dengan BPK dan Kejaksaan cukup bagus untuk mengatasi persoalan ini," tegas dia.
Saat ditanyai berapa besaran kerugian negara dari Jiwasraya, Agung urung mengungkapkan. Rencananya, BPK akan mengumumkan mengenai perhitungan kerugian negara (PKN) dari Jiwasraya pada Senin, 9 Maret 2020 mendatang.
"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang," tuturnya.
Sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai PKN Jiwasraya pada Senin depan atau tepatnya 9 Maret 2020.
"Sudah diketahui besaran kerugiannya. Angkanya sudah firm, kemudian pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah firm," kata Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Pihaknya, kata dia saat ini masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.
"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang," kata Agung.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pada akhir Februrari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada perkembangannya.
Kejagung juga telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung pernah mengestimasi kerugian potensi kerugian negara, yang sebesar Rp 13 triliun.
Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.
Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.
Sikap BPK Soal Skema Penyelamatan
BPK membuka suara terkait rencana pemerintah yang ingin menyuntik modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya tidak pernah sama sekali untuk menyarankan pemerintah untuk membantu AJS dalam membayar polis nasabahnya.
"Itu bagian yang bukan kita tawarkan. Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal," jelas Agung Firman.
Agung menyampaikan, bahwa BPK bersama Kejagung saat ini sudah melakukan kerja keras untuk mengusut tuntas dugaan megaskandal Jiwasraya. Upayanya itu juga sebagai salah satu upaya melindungi hak-hak nasabah pada saat ini.
Kendati demikian, untuk mengatasi persoalan yang ada di Jiwasraya saat ini dibutuhkan waktu dan kesabaran untuk bisa menguak borok bobroknya asuransi pelat merah tersebut.
"Bahwa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini. Tapi kita sama-sama harus tau bahwasanya ini sedang ada masalah. Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi masalah dibutuhkan kesabaran," jelasnya.
"Dan menurut pendapat saya, pada kondisi sekarang, saya tidak pernah mengatakan saya merasa apakah bail out sesuatu yang bijaksana," kata dia melanjutkan.
Oleh karena itu, Agung sekali menegaskan bahwa BPK tidak sama sekali menyarankan kepada pemerintah, untuk tidak menyertakan PMN untuk penyelamatan Jiwasraya.
"Kenapa kejaksaan yang kita anggap paling cocok, karena di situ ada Jamdatun [Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha], mereka bisa melakukan pelelangan aset, bisa melakukan eksekusi. Jadi lengkap sudah instrumen yang di Kejaksaan itu. Kolaborasi dengan BPK dan Kejaksaan cukup bagus untuk mengatasi persoalan ini," tegas dia.
Saat ditanyai berapa besaran kerugian negara dari Jiwasraya, Agung urung mengungkapkan. Rencananya, BPK akan mengumumkan mengenai perhitungan kerugian negara (PKN) dari Jiwasraya pada Senin, 9 Maret 2020 mendatang.
"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang," tuturnya.
Sebelumnya, diketahui pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN menyampaikan tiga alternatif penyelesaian dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah.
- Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
- Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK.
- Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya
Most Popular