
Ini Alasan Kejagung Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 February 2020 21:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono kembali menegaskan alasan Kejagung dalam memblokir sertifikat tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Ia menyebut langkah tersebut diambil agar tidak ada pengalihan nama yang mungkin dilakukan oleh tersangka. Karena setelah diblokir, maka tidak bisa pindah tangan.
"Makanya penyidik langsung blokir dulu baru dicek. Khawatir ketika jadi masalah ini dialihkan. Surat kan bisa, BPKB bisa juga, sertifikat tanah dan surat-surat lain. Moga ketika diblokir tidak terjadi peralihan barang itu, kalau emang barang itu jadi bukti kejahatan," sebut Hari di Kejagung, Selasa (4/2/2020).
Di hari yang sama, Tim Pelacakan Aset juga disebut melakukan pelacakan dengan melacak asset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro di beberapa tempat, yaitu:
Tanah-tanah yang diperiksa tersebut sebelumnya sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan Kejagung. "Kita blokir di sana, mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa, inilah fungsi pengecekan bisa juga macam-macam, bisa kerja sama dan sebagainya. Tapi intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka BT," sebut Hari.
Kejagung Periksa Lagi 5 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Selasa (03/02/2020). Sebanyak 5 saksi diperiksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Devi Henita
2. Jani Irenawati
3. Jumiah, Amd
4. Irfan Melayu
5. Rani Mariatna
Hari Setiyono mengelompokkan kelima saksi tersebut menjadi empat kelompok. Yang pertama 1 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, kedua ada 2 orang saksi staf pribadi salah satu tersangka, kelompok ketiga ada 1 orang dari PT. Hanson Internasional Tbk.
Kemudian yang keempat adalah saksi mantan konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari menilai kelompok keempat tersebut memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014.
"Dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 miliar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya," sebut Hari.
(hoi/hoi) Next Article BPK: Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Sudah Diketahui
Ia menyebut langkah tersebut diambil agar tidak ada pengalihan nama yang mungkin dilakukan oleh tersangka. Karena setelah diblokir, maka tidak bisa pindah tangan.
"Makanya penyidik langsung blokir dulu baru dicek. Khawatir ketika jadi masalah ini dialihkan. Surat kan bisa, BPKB bisa juga, sertifikat tanah dan surat-surat lain. Moga ketika diblokir tidak terjadi peralihan barang itu, kalau emang barang itu jadi bukti kejahatan," sebut Hari di Kejagung, Selasa (4/2/2020).
Di hari yang sama, Tim Pelacakan Aset juga disebut melakukan pelacakan dengan melacak asset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro di beberapa tempat, yaitu:
- Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. TRI MEGA ADHYARTA)
- Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak
- Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu
- Milenium city luas 20 hektar
- Forest Hill luas 60 hektar
- Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina
- Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektar
Tanah-tanah yang diperiksa tersebut sebelumnya sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan Kejagung. "Kita blokir di sana, mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa, inilah fungsi pengecekan bisa juga macam-macam, bisa kerja sama dan sebagainya. Tapi intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka BT," sebut Hari.
Kejagung Periksa Lagi 5 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Selasa (03/02/2020). Sebanyak 5 saksi diperiksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Devi Henita
2. Jani Irenawati
3. Jumiah, Amd
4. Irfan Melayu
5. Rani Mariatna
Hari Setiyono mengelompokkan kelima saksi tersebut menjadi empat kelompok. Yang pertama 1 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, kedua ada 2 orang saksi staf pribadi salah satu tersangka, kelompok ketiga ada 1 orang dari PT. Hanson Internasional Tbk.
Kemudian yang keempat adalah saksi mantan konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari menilai kelompok keempat tersebut memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014.
"Dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 miliar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya," sebut Hari.
(hoi/hoi) Next Article BPK: Kerugian Negara dari Kasus Jiwasraya Sudah Diketahui
Most Popular