
Update Kasus Jiwasraya: Kejagung Terus Kejar Aset Tersangka
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 April 2020 20:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak enam orang saksi diperiksa hari ini, Kamis (2/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada para saksi. Meski mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa, muncul satu nama saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3).
"Pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," kata Hari.
Semua nama inisial tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain penelusuran informasi untuk kelengkapan berkas perkara, Hari juga menyebut penyidik sudah memasang plang pada beberapa lokasi dari aset tanah milik Bentjok. Jumlahnya mencapai 340 bidang tanah yang di antaranya berada di Bogor.
"Terdiri dari 196 HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Candra Tribina, kemudian 77 HGB atas nama PT. Putra Marga Tapa serta 67 HGB atas nama PT. Smart Rexa Kharisma," ungkap Hari.
(hoi/hoi) Next Article OMG! Koruptor RI Ini Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada para saksi. Meski mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa, muncul satu nama saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semuanya merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3).
"Pemeriksaan para saksi kali ini selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara HP, SMY dan HR, keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," kata Hari.
Semua nama inisial tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Selain penelusuran informasi untuk kelengkapan berkas perkara, Hari juga menyebut penyidik sudah memasang plang pada beberapa lokasi dari aset tanah milik Bentjok. Jumlahnya mencapai 340 bidang tanah yang di antaranya berada di Bogor.
"Terdiri dari 196 HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Candra Tribina, kemudian 77 HGB atas nama PT. Putra Marga Tapa serta 67 HGB atas nama PT. Smart Rexa Kharisma," ungkap Hari.
(hoi/hoi) Next Article OMG! Koruptor RI Ini Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas
Most Popular