
Kasus Korupsi Migor: 1 Pejabat Kemendag Diperiksa Jadi Saksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidikan Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi lagi terkait kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
"Saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan, Senin (25/4/2022).
Ketut menjelaskan SH Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 - Maret 2022.
Pemeriksaan akan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan kasus itu sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Togar Sitanggang Sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Stanley sebagai Corporate Affairs Permata Hijau, dan Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejaksaan Agung juga masih mendalami hubungan antar para tersangka dalam kasus ini. Beberapa alat bukti masih diperiksa terutama bukti elektronik percakapan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung