Ekspor Batu Bara Terancam, Aturan Kapal Nasional Direlaksasi?

Yuni Astutik & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 February 2020 19:45
Ekspor Batu Bara Terancam, Aturan Kapal Nasional Direlaksasi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemberlakuan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara tak sampai satu bulan lagi. Terdapat kabar aturan ini bakal direlaksasi, mengingat ketersediaan kapal belum bisa mencukupi.

Informasi yang beredar, rapat finalisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2018  ini bakal digelar pekan depan di Kementerian Perdagangan dan berpotensi untuk hasilkan revisi aturan. Para pemangku kepentingan mulai dari pengusaha kapal, Kementerian ESDM, hingga pengusaha akan bertemu dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tidak menampik soal adanya kemungkinan upaya relaksasi kebijakan ini. Dari pihak ESDM sampai saat ini masih menginginkan adanya fleksibilitas penerapan aturan yang dinilai bisa mengancam ekspor batu bara RI dan berimbas pada neraca perdagangan.

"Supaya ya kalau bisa diangkut seluruhnya kapal pembeli oke, tapi kalau nggak cukup ya cariin jalan keluar," ungkapnya di Kantor ESDM, Jumat, (28/02/2020).


Fleksibilitas ini dirinya sebut menjadi salah satu jalan keluar. Ia juga tidak menginginkan selama jalan keluar ini masih dicari oleh semua pihak ada sanksi yang diberlakukan kepada eksportir.

"Ya sampai terpenuhi target. Kita punya target tapi saya rasa juga kementerian (perdagangan) memahami," imbuhnya.

Kementerian ESDM, kata Arifin, sudah memberikan informasi ke Kemendag soal efek dan dampak pemberlakuan aturan kewajiban kapal nasional Mei mendatang. Terutama dampaknya ke penerimaan negara, "Mengingatkan saja, kita ada progrram untuk memenuhi PNBP," pesannya.


Berdasarkan target dari Badan Anggaran (Banggar) PNBP tahun 2020 dengan asumsi produksi 530 juta ton Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 per ton dengan kurs Rp 14.400. Sehingga target penerimaan Minerba di tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Namun kondisinya dari sisi harga saat ini batu bara sudah turun terus.

Berdasarkan data Kementerian ESDM HBA Februari 2020 sebesar US$ 66,89 per ton. Sementara, dengan kondisi ekonomi yang serba tak pasti saat ini diharapkan ekspor bisa terus digenjot.


Sementara, Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan siap mendukung kebijakan pemerintah dan kegiatan ekspor batu bara agar berjalan dengan baik.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan soal ketersediaan kapal yang dikhawatirkan, menurutnya bisa diupayakan dengan menggunakan kapal asing.

Jadi untuk mendukung pelaksanaan PM tersebut, khususnya untuk memenuhi kebutuhan eksportir batubara, anggota INSA dapat menggunakan kapal asing, antara lain bisa dengan skema Time Charter atau Freight," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/2/2020).



Permendag Nomor 82 Tahun 2017 memang telah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurutnya, sejak peraturan yang baru telah terbit, Kementerian Perdagangan telah melibatkan secara aktif asosiasi dari pelaku usaha terkait. Tujuannya agar masing-masing pihak termasuk INSA bisa mempersiapkan langkah-langkah saat pelaksanaannya.

"Bagi anggota INSA mengoperasikan armada untuk angkutan batubara bukan merupakan hal yang baru, akan tetapi kami tetap melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholder terkait, melakukan pemetaan terhadap bisnis modelnya serta membuat roadmap untuk mengantisipasi kebutuhan angkutan laut, agar program ekspor dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.

Soal ekspor yang disebut-sebut mulai turun, menurutnya tak bisa tergesa-gesa dibilang karena adanya kebijakan kewajiban kapal ini. "Kalau ada penurunan harus fair apakah disebabkan karena kebijakan ini atau hal lain, misalnya kondisi penyakit corona dan lainnya. Jangan sampai kebijakan tersebut dijadikan kambing hitam," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Tulus Sebastian Situmeang mengatakan sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment sebanyak 7.645 untuk ekspor batu bara. 



Dari jumlah ini, kapal nasional yang digunakan hanya 1% nya saja. Sehingga ekspor batu bara menjadi terancam. "Sangat kecil bahkan jumlah kapal hanya 182 unit menurut Indonesian National Shipowners Association (INSA)," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan jumlah kapal Panamax hanya 18 unit saja. Jumlah ini menurutnya sangat sedikit sekali, karena kebutuhan kapal mencapai ratusan unit. "Ini nggak mungkin di cover 18, paling nggak ratusan kapal," imbuhnya.  


Kembali lagi ke latar belakang soal aturan wajib kapal nasional, niatannya diberlakukan dahulu adalah untuk menyesuaikan defisit neraca jasa di mana pemanfaatan kapal nasional dinilai minim.

Namun, jika kebijakan tetap diberlakukan saat ini kondisinya sudah agak berbeda.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia memaparkan road map energi di era Presiden Joko Widodo saat ini dan ke depannya akan lebih fokus untuk pemanfaatan domestik dan pengoptimalan nilai tambah dari batu bara.



"Ke depan batu bara ekspornya akan berkurang dan dimanfaatkan untuk domestik, apakah ini sudah dipertimbangkan saat merancang aturan?" tuturnya.

Ketimbang soal kapal nasional untuk ekspor, ia menyarankan industri kapal menyiapkan diri untuk pemanfaatan domestik dan pemberlakuan cabotage untuk peluang kebutuhan dalam negeri.

Pengusaha batu bara, kata dia, tidak keberatan dengan hadirnya Permendag selama kapalnya tersedia dan harganya bersaing. "Kalaupun mau pakai kapal luar dengan kerja sama, selama tidak ada biaya tambahan kami fine-fine saja. Nah ini nanti karena kapal terbatas dan ada kapal asing bisa disewa, tentunya akan ada tambahan beban biaya yang dikhawatirkan."

Lagipula, dengan dibolehkannya industri kapal dalam negeri menyewa kapal asing untuk memenuhi kebutuhan nantinya akan ada potensi ceruk bisnis yang tidak diinginkan terjadi. "Jangan sampai nanti timbul penghubung-penghubung ke kapal asing ini, dan karena mudah solusinya tinggal sewa kapal asing, nanti kemandirian industri kapal dalam negeri bisa jadi pertanyaan lagi."


[Gambas:Video CNBC]




Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular