
Ekspor Batu Bara Terancam, Aturan Kapal Nasional Direlaksasi?
Yuni Astutik & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 February 2020 19:45

Sementara, Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan siap mendukung kebijakan pemerintah dan kegiatan ekspor batu bara agar berjalan dengan baik.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan soal ketersediaan kapal yang dikhawatirkan, menurutnya bisa diupayakan dengan menggunakan kapal asing.
Jadi untuk mendukung pelaksanaan PM tersebut, khususnya untuk memenuhi kebutuhan eksportir batubara, anggota INSA dapat menggunakan kapal asing, antara lain bisa dengan skema Time Charter atau Freight," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/2/2020).
Permendag Nomor 82 Tahun 2017 memang telah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurutnya, sejak peraturan yang baru telah terbit, Kementerian Perdagangan telah melibatkan secara aktif asosiasi dari pelaku usaha terkait. Tujuannya agar masing-masing pihak termasuk INSA bisa mempersiapkan langkah-langkah saat pelaksanaannya.
"Bagi anggota INSA mengoperasikan armada untuk angkutan batubara bukan merupakan hal yang baru, akan tetapi kami tetap melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholder terkait, melakukan pemetaan terhadap bisnis modelnya serta membuat roadmap untuk mengantisipasi kebutuhan angkutan laut, agar program ekspor dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Soal ekspor yang disebut-sebut mulai turun, menurutnya tak bisa tergesa-gesa dibilang karena adanya kebijakan kewajiban kapal ini. "Kalau ada penurunan harus fair apakah disebabkan karena kebijakan ini atau hal lain, misalnya kondisi penyakit corona dan lainnya. Jangan sampai kebijakan tersebut dijadikan kambing hitam," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Tulus Sebastian Situmeang mengatakan sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment sebanyak 7.645 untuk ekspor batu bara.
Dari jumlah ini, kapal nasional yang digunakan hanya 1% nya saja. Sehingga ekspor batu bara menjadi terancam. "Sangat kecil bahkan jumlah kapal hanya 182 unit menurut Indonesian National Shipowners Association (INSA)," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan jumlah kapal Panamax hanya 18 unit saja. Jumlah ini menurutnya sangat sedikit sekali, karena kebutuhan kapal mencapai ratusan unit. "Ini nggak mungkin di cover 18, paling nggak ratusan kapal," imbuhnya.
(gus/dob)
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan soal ketersediaan kapal yang dikhawatirkan, menurutnya bisa diupayakan dengan menggunakan kapal asing.
Jadi untuk mendukung pelaksanaan PM tersebut, khususnya untuk memenuhi kebutuhan eksportir batubara, anggota INSA dapat menggunakan kapal asing, antara lain bisa dengan skema Time Charter atau Freight," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/2/2020).
Permendag Nomor 82 Tahun 2017 memang telah diubah untuk kedua kalinya menjadi Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Menurutnya, sejak peraturan yang baru telah terbit, Kementerian Perdagangan telah melibatkan secara aktif asosiasi dari pelaku usaha terkait. Tujuannya agar masing-masing pihak termasuk INSA bisa mempersiapkan langkah-langkah saat pelaksanaannya.
"Bagi anggota INSA mengoperasikan armada untuk angkutan batubara bukan merupakan hal yang baru, akan tetapi kami tetap melakukan koordinasi dengan anggota dan stakeholder terkait, melakukan pemetaan terhadap bisnis modelnya serta membuat roadmap untuk mengantisipasi kebutuhan angkutan laut, agar program ekspor dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Soal ekspor yang disebut-sebut mulai turun, menurutnya tak bisa tergesa-gesa dibilang karena adanya kebijakan kewajiban kapal ini. "Kalau ada penurunan harus fair apakah disebabkan karena kebijakan ini atau hal lain, misalnya kondisi penyakit corona dan lainnya. Jangan sampai kebijakan tersebut dijadikan kambing hitam," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Marketing dan Logistik Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Tulus Sebastian Situmeang mengatakan sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment sebanyak 7.645 untuk ekspor batu bara.
Dari jumlah ini, kapal nasional yang digunakan hanya 1% nya saja. Sehingga ekspor batu bara menjadi terancam. "Sangat kecil bahkan jumlah kapal hanya 182 unit menurut Indonesian National Shipowners Association (INSA)," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan jumlah kapal Panamax hanya 18 unit saja. Jumlah ini menurutnya sangat sedikit sekali, karena kebutuhan kapal mencapai ratusan unit. "Ini nggak mungkin di cover 18, paling nggak ratusan kapal," imbuhnya.
(gus/dob)
Pages
Most Popular