
Ekspor Batu Bara Terancam, Aturan Kapal Nasional Direlaksasi?
Yuni Astutik & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 February 2020 19:45

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemberlakuan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara tak sampai satu bulan lagi. Terdapat kabar aturan ini bakal direlaksasi, mengingat ketersediaan kapal belum bisa mencukupi.
Informasi yang beredar, rapat finalisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2018 ini bakal digelar pekan depan di Kementerian Perdagangan dan berpotensi untuk hasilkan revisi aturan. Para pemangku kepentingan mulai dari pengusaha kapal, Kementerian ESDM, hingga pengusaha akan bertemu dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tidak menampik soal adanya kemungkinan upaya relaksasi kebijakan ini. Dari pihak ESDM sampai saat ini masih menginginkan adanya fleksibilitas penerapan aturan yang dinilai bisa mengancam ekspor batu bara RI dan berimbas pada neraca perdagangan.
"Supaya ya kalau bisa diangkut seluruhnya kapal pembeli oke, tapi kalau nggak cukup ya cariin jalan keluar," ungkapnya di Kantor ESDM, Jumat, (28/02/2020).
Fleksibilitas ini dirinya sebut menjadi salah satu jalan keluar. Ia juga tidak menginginkan selama jalan keluar ini masih dicari oleh semua pihak ada sanksi yang diberlakukan kepada eksportir.
"Ya sampai terpenuhi target. Kita punya target tapi saya rasa juga kementerian (perdagangan) memahami," imbuhnya.
Kementerian ESDM, kata Arifin, sudah memberikan informasi ke Kemendag soal efek dan dampak pemberlakuan aturan kewajiban kapal nasional Mei mendatang. Terutama dampaknya ke penerimaan negara, "Mengingatkan saja, kita ada progrram untuk memenuhi PNBP," pesannya.
Berdasarkan target dari Badan Anggaran (Banggar) PNBP tahun 2020 dengan asumsi produksi 530 juta ton Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 per ton dengan kurs Rp 14.400. Sehingga target penerimaan Minerba di tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Namun kondisinya dari sisi harga saat ini batu bara sudah turun terus.
Berdasarkan data Kementerian ESDM HBA Februari 2020 sebesar US$ 66,89 per ton. Sementara, dengan kondisi ekonomi yang serba tak pasti saat ini diharapkan ekspor bisa terus digenjot.
Informasi yang beredar, rapat finalisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2018 ini bakal digelar pekan depan di Kementerian Perdagangan dan berpotensi untuk hasilkan revisi aturan. Para pemangku kepentingan mulai dari pengusaha kapal, Kementerian ESDM, hingga pengusaha akan bertemu dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tidak menampik soal adanya kemungkinan upaya relaksasi kebijakan ini. Dari pihak ESDM sampai saat ini masih menginginkan adanya fleksibilitas penerapan aturan yang dinilai bisa mengancam ekspor batu bara RI dan berimbas pada neraca perdagangan.
Fleksibilitas ini dirinya sebut menjadi salah satu jalan keluar. Ia juga tidak menginginkan selama jalan keluar ini masih dicari oleh semua pihak ada sanksi yang diberlakukan kepada eksportir.
"Ya sampai terpenuhi target. Kita punya target tapi saya rasa juga kementerian (perdagangan) memahami," imbuhnya.
Kementerian ESDM, kata Arifin, sudah memberikan informasi ke Kemendag soal efek dan dampak pemberlakuan aturan kewajiban kapal nasional Mei mendatang. Terutama dampaknya ke penerimaan negara, "Mengingatkan saja, kita ada progrram untuk memenuhi PNBP," pesannya.
Berdasarkan target dari Badan Anggaran (Banggar) PNBP tahun 2020 dengan asumsi produksi 530 juta ton Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 90 per ton dengan kurs Rp 14.400. Sehingga target penerimaan Minerba di tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Namun kondisinya dari sisi harga saat ini batu bara sudah turun terus.
Berdasarkan data Kementerian ESDM HBA Februari 2020 sebesar US$ 66,89 per ton. Sementara, dengan kondisi ekonomi yang serba tak pasti saat ini diharapkan ekspor bisa terus digenjot.
Next Page
Asosiasi Kapal Siap Berunding
Pages
Most Popular