Ekspor Batu Bara Terancam, Aturan Kapal Nasional Direlaksasi?

Yuni Astutik & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 February 2020 19:45
Aturan Kapal Nasional Tak Sejalan Spirit Keamanan Energi
Foto: Kapal keruk memuat gerbong dengan batu bara (REUTERS/Ilya Naymushin)
Kembali lagi ke latar belakang soal aturan wajib kapal nasional, niatannya diberlakukan dahulu adalah untuk menyesuaikan defisit neraca jasa di mana pemanfaatan kapal nasional dinilai minim.

Namun, jika kebijakan tetap diberlakukan saat ini kondisinya sudah agak berbeda.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia memaparkan road map energi di era Presiden Joko Widodo saat ini dan ke depannya akan lebih fokus untuk pemanfaatan domestik dan pengoptimalan nilai tambah dari batu bara.


"Ke depan batu bara ekspornya akan berkurang dan dimanfaatkan untuk domestik, apakah ini sudah dipertimbangkan saat merancang aturan?" tuturnya.

Ketimbang soal kapal nasional untuk ekspor, ia menyarankan industri kapal menyiapkan diri untuk pemanfaatan domestik dan pemberlakuan cabotage untuk peluang kebutuhan dalam negeri.

Pengusaha batu bara, kata dia, tidak keberatan dengan hadirnya Permendag selama kapalnya tersedia dan harganya bersaing. "Kalaupun mau pakai kapal luar dengan kerja sama, selama tidak ada biaya tambahan kami fine-fine saja. Nah ini nanti karena kapal terbatas dan ada kapal asing bisa disewa, tentunya akan ada tambahan beban biaya yang dikhawatirkan."

Lagipula, dengan dibolehkannya industri kapal dalam negeri menyewa kapal asing untuk memenuhi kebutuhan nantinya akan ada potensi ceruk bisnis yang tidak diinginkan terjadi. "Jangan sampai nanti timbul penghubung-penghubung ke kapal asing ini, dan karena mudah solusinya tinggal sewa kapal asing, nanti kemandirian industri kapal dalam negeri bisa jadi pertanyaan lagi."

[Gambas:Video CNBC]



(gus/dob)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular