Kemenperin: Harga Gas Murah Bisa Dicabut Kalau Industri Malas

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 February 2020 15:25
Kemenperin ingatkan industri yang akan nikmati harga gas murah, jika tak ada dampak signifikan maka subsidi gas akan dicabut
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menargetkan harga gas industri bisa berada di US$ 6 per MMBTU mulai April mendatang. 

Sampai saat ini, beberapa kementerian masih menggodok kebijakan untuk memilah faktor dan komponen apa yang akan dikorbankan untuk mengurangi harga gas yang masih dikeluhkan oleh sebagian kelompok perindustrian tersebut. 

Agar penurunan harga gas ini tak sia-sia,  pemerintah sudah mewanti-wanti  industri yang nikmati harga gas murah harus mampu memberikan feedback yang baik, termasuk penerimaan kepada negara. Jika tidak, maka penurunan harga tersebut akan dievaluasi.

Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar menyebut hal ini dimaksudkan agar pengusaha bisa lebih terpacu meningkatkan kinerja atas diskon harga gas tersebut. Dia mengusulkan empat kriteria yang harus dipenuhi.



Misalnya dengan penurunan gas akan berdampak pada penurunan harga jual produk, namun poin ini masih harus didiskusikan. Kedua, apa seiring bertambahnya profit perusahaan, pemerintah mendapat tambahan pajak.

Ketiga juga apa pemerintah mendapat pendapatan dari Pajak Penghasilan Badan seiring berkembangnya laba perusahaan serta keempat adalah reinvestasi jangka pendek, menengah hingga panjang perusahaan serta peningkatan jumlah produksi yang dihasilkan.

"Kalo dari kami, sisi kementerian gitu. Pendapatan ke negara dikembalikan lagi setelah potensi penerimaan berkurang karena diskon di awal. Nanti diverifikasi Kementerian Keuangan melalui Ditjen pajak, Bea Cukai." Kata Lila saat Focus Group Discussion (FGD) Menanti Implementasi Perpres No. 40 tahun 2016 Bagi dunia Usaha di Jakarta, Rabu (19/2).

Tidak segan-segan, jika nantinya perusahaan yang mendapat diskon turunnya harga gas tetap loyo dalam menjalankan usahanya, misal pendapatan tidak meningkat signifikan, atau tidak ada progres yang nyata, maka bisa jadi ada impaknya mengerikan, subsidi akan dicabut.

"Kalau udah dikasih fasilitas, tapi melempem aja bisa jadi dicabut (diskon harga gas), atau mungkin besarannya dirubah tapi ngga dicabut. Semua tergantung diskusi realisasinya seperti apa," sebut Lila.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bisa jadi dalam rentang waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Namun, untuk kepastiannya pun belum ditetapkan.

Mendapat tantangan dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat menanggapinya dengan wajar. Ia menilai, penurunan harga gas bisa memenuhi permintaan pemerintah tersebut.

"Daya saing bisa meningkat, investasi bisa terjadi, lapangan kerja terbuka. Resources bahan baku bisa diolah di dalam negeri, termasuk membuka banyak lapangan kerja dari investasi tadi," sebutnya.

Namun perlu dicatat, penurunan harga gas ini bukan untuk semua sektor industri. Dalam Perpres No. 40 tahun 2016, hanya ada 7 sektor yang akan lebih dulu diutamakan. Yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca serta industri sarung tangan karet.

[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Bukan Cuma Pupuk, Kadin Juga Teriak Soal Harga Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular