Bisa Dibubarkan dengan Omnibus Law, Ini Kata SKK Migas

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 February 2020 19:08
SKK Migas merespons kabar bakal dibubarkannya lembaga tersebut dengan berlakunya rancangan omnibus law nanti
Foto: skkmigas.go.id
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan undang-undang sapu jaga atau omnibuslaw menyebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan diganti dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

Menanggapi hal ini Senior Manager of Pipe Gas Monetization SKK Migas Syarif Maulana Chaniago mengatakan penggantian status ini masih dikaji. "Saya pikir masih dikaji, bukan di SKK yang berhak untuk menyampaikan seperti apa karena ini kan masih dikaji DPR dan pemerintah. Kalau bagi kami sih yang terbaik saja," ungkapnya saat di temui di DPR RI, Selasa, (18/02/2020).



Dirinya tidak mau membicarakan lebih lanjut perihal hal ini. Karena menurutnya kebijakan ini cenderung kebijakan dari pemerintah. Sehingga pemerintah yang lebih berhak memutuskan.

"Jadi biar pemerintah yang memberikan keputusan mau seperti apa bentukan SKK ke depannya yang penting kami tetap bekerja seperti biasa," imbuhnya.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Wisnu Prabawa Taher mengatakan SKK Migas akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan Pemerintah. Menurutnya SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya.

"Agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara. Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar US$ 90 juta per hari," ungkapnya saat dihubungi Selasa, (18/02/2020).



Lebih lanjut dirinya mengatakan SKK Migas yakin dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif. "Diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," terangnya.

RUU Cipta Lapangan Kerja ini mengatur banyak hal, mayoritas berisi soal perizinan bangunan , perizinan berusaha, pemberdayaan UKM, dan lainnya. Untuk sektor minyak dan gas atau migas, ada hal yang menarik dan diatur dalam Omnibus Law.

Tertuang di halaman 238 pasal 41. Dalam pasal tersebut ditulis, beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ada perubahan.

Omnibus Law menyantumkan satu selipan pasal di perubahan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, di antara pasal 4 dan pasal 5. Yakni pasal 4A. Dalam pasal tambahan tersebut, tersirat sudah tidak ada lagi SKK Migas.

Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, belum mau buka suara dan mengatakan tidak ada pembubaran SKK Migas. "Enggak ada, ngarang-ngarang," katanya.



[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Draft Omnibus Law Beredar, Jokowi Mau Hapus SKK Migas!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular